tirto.id - Koalisi Guru Besar Antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mematuhi temuan Ombudsman RI terkait dugaan malaadministrasi tes wawasan kebangsaan (TWK). KPK perlu melantik 75 pegawai menjadi aparatur sipil negara.
"Sudah selayaknya KPK taat atas keputusan lembaga negara yang dimandatkan langsung oleh undang-undang untuk memeriksa dugaan malaadministrasi," ujar Prof Azyumardi Azra selaku perwakilan Koalisi Guru Besar Antikorupsi dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).
Kewajiban KPK untuk menjalani hasil rekomendasi Ombudsman telah dimandatkan dalam UU Ombudsman Pasal 38 ayat (1). Hal ini menjadi penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Sebab sejak era kepemimpinan Firli Bahuri, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK selalu rendah.
"Setidaknya malaadministrasi TWK ini dapat menjadi bahan evaluasi mendasar bagi KPK. Terlebih selama periode perdebatan TWK, KPK juga terlihat arogan karena mengabaikan instruksi Presiden dan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Apabila KPK enggan melantik 75 pegawai menjadi ASN, maka Koalisi Guru Besar Antikorupsi berharap Presiden Joko Widodo bertindak. Menurutnya, Jokowi bisa memerintahkan langsung pimpinan KPK atau ia mengambil alih untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI dan melantik para pegawai yang sempat dipecat.
"Selain itu, penting pula untuk dicatat, selaku eksekutif tertinggi, baik KPK maupun BKN, wajib hukumnya mengikuti arahan presiden," kata Azyumardi.
Ombudsman RI sebelumnya menyarankan Jokowi untuk membina Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, MenkumHAM, dan MenPANRB selaku pelaksana asesmen TWK. Ombudsman juga meminta Jokowi mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait alih status 75 pegawai menjadi ASN.
"Untuk kemudian saran kebijakan ini menjadi dasar bagi presiden untuk melakukan substansi yang sudah kita sampaikan," ujar Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng, Rabu (21/7/2021).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz