tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Askolani, serta dua kader Golkar, Basri Baco (Sekretaris DPD Partal Golkar DKI) dan Olsu Babay (Ketua DPD Golkar Jakarta Utara), Selasa (15/5/2018).
Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi dalam kasus korupsi Bakamla.
Dalam pemeriksaan kali ini, KPK mengaku menelusuri proses pembahasan anggaran satelit monitoring di lingkungan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia.
"Penyidik mendalami proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBNP TA 2016 untuk Bakamla Rl," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani pun mengaku memberikan keterangan tentang mekanisme anggaran.
"Tadi sudah hadir dan memberikan penjelasan ke KPK mengenai mekanisme anggarannya," kata Askolani saat dihubungi Tirto, Selasa (13/5/2018).
Askolani tidak tahu mengenai peran Fayakhun dalam pembahasan anggaran Bakamla. Ia hanya menyampaikan mekanisme pembahasan di banggar secara umum kepada penyidik.
"[Saya] hanya sampaikan mekanisme bahasnya di banggar secara umum, serta kewenangan Bakamla dan komisi DPR yang bahas detilnya sampai dengan program," kata Askolani.
KPK menetapkan Anggota DPR Fayakhun Andriadi sebagai tersangka suap korupsi Bakamla beberapa waktu yang lalu.
Fayakhun diduga menerima hadiah atau janji berupa uang, setelah memuluskan anggaran proyek Bakamla. Dia mendapatkan imbalan 1 persen dari proyek senilai Rp1,2 triliun atau sebesar Rp12 miliar.
Fayakhun juga diduga menerima dana suap sebesar 300 ribu dolar AS. Uang tersebut diduga diterimanya dari proyek pengadaan di Bakamla.
KPK pun resmi menahan Fayakhun pada 28 Maret 2018. Politikus Golkar itu ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Atas perbuatannya tersebut, FA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yandri Daniel Damaledo