tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatra (JTTS) 2018-2020, eks Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo telah merencanakan pembelian lahan sejak masih bekerja di PT Wijaya Karya.
Hal itu juga didalami penyidik kepada mantan Pegawai PT Wijaya Karya, Neneng Rahmawati, yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini, Senin (13/10/2025).
"Didalami terkait dugaan para tersangka sudah merencanakan jual beli lahan sejak tersangka BP (Bintang Perbowo) masih di PT Wika," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin.
Saat tempus perkara terjadi, Bintang telah menjabat sebagai Direktur Utama PT Hutama Karya. Bintang juga disebut telah mengambil keputusan siasat pembelian lahan-lahan di sekitar JTTS, saat baru lima hari menjabat.
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa dua karyawan swasta sebagai saksi, yakni Andi Heriansyah dan pensiunan, Achmad Yahya.
Kata Budi, keduanya dicecar oleh penyidik terkait dengan proses penjualan tanah kepada tersangka koorporasi. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) sebagai tersangka koorporasi.
Budi menyebutkan penyidik juga mendalami soal pengadaan lahan di Hutama Karya dan hasil pemeriksaan Survei Penilaian Integritas (SPI) PT Hutama Karya, terkait dengan pengadaan lahan JTTS. Hal itu, kata Budi, didalami oleh penyidik kepada Staff Satuan Pengawas Intern PT Hutama Karya, Subehi Anwar, yang juga menjadi saksi dalam perkara ini.
"Saksi 4 didalami soal prosedur pengadaan lahan di HK dan hasil pemeriksaan SPI PT HK terkait pengadaan lahan JTTS," pungkasnya.
KPK telah menahan dua orang tersangka yaitu eks Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo dan eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya (Ketua Tim Pengadaan Lahan) M Rizal Sujipto.
Lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan Pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), Iskandar Zulkarnaen, sebagai tersangka. Namun, penyidikannya dihentikan karena meninggal dunia. KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka koorporasi.
Berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara oleh BPKP RI, kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp205,14 miliar, dengan rincian Rp133,73 miliar dari pembayaran PT Hutama Karya ke PT STJ atas lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar untuk lahan di Kalinda.
Bintang dan Rizal diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id




























