tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Jawa Timur, Puji Triasmoro, bersama tiga orang lainnya. Deputi Penindakan, Rudi Setiawan, menuturkan pihaknya sedang sedang mendalami perkara lain yang ditangani Puji Triasmoro.
"Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh tim kami, kami baru melihat ada empat perkara. Pertama tentang hortikultura, kemudian pembangunan gedung rehabilitasi puskesmas di Wringin, dan yang ketiga pembangunan gedung puskesmas di Botolinggo, dan yang terakhir adalah rekonstruksi ruas Jalan Krajan, Landungsari," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
Dia menuturkan pendalaman kasus ini akan dilakukan bersama dengan pihak Kejaksaan Agung.
"Kita mendalami kembali dan mengembangkan kalau memang ada bukti yang cukup, tentunya kita akan tangani," tutur Rudi.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka kasus korupsi pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan perkara yang berlangsung di Kejari Bondowoso, Kamis (16/11/2023).
Selain PJ, KPK juga menetapkan Kasi Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), pemilik CV WG Yossy S Setiawan (YSS), dan pemilik CV WG Andhika Imam Wijaya (AIW) sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sama.
"Kami umumkan beberapa tersangka di antaranya PJ, AKDS, YSS, dan AIW," kata Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin