Menuju konten utama

KPK Bentuk Tim Pemantau untuk Awasi Proyek Infrastruktur

Tim pemantau infrastruktur dibentuk sejak kasus suap pembangunan jalan KemenPUPR di Maluku Utara.

KPK Bentuk Tim Pemantau untuk Awasi Proyek Infrastruktur
Pekerja menggarap proyek jalan tol Serpong-Kunciran, di kawasan Paku Jaya, Tangerang, Banten, Selasa (16/1/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan KPK sudah membentuk tim pemantau infrastruktur. Selama sebuah proyek infrastruktur menggunakan uang negara, baik dibangun kontraktor BUMN atau swasta, proyek tersebut dipantau KPK.

Pemantauan akan semakin intens jika ada bukti awal yang cukup dalam proses pembangunan infrastruktur.

"Semua infrastruktur yang menggunakan uang negara tentu menjadi perhatian kita," kata Saut saat berbincang dengan Tirto, Selasa (13/3/2018).

Saut menjelaskan, pembentukan tim tersebut sebagai bentuk komitmen KPK dalam memantau pembangunan. Ia menerangkan, KPK ingin mendorong penerapan tata kelola yang baik dalam setiap proyek infrastruktur.

Tim tersebut memonitor apakah ada kerugian negara atau tidak dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Pembentukan tim pun merupakan bagian wewenang yang diberikan kepada KPK sesuai Undang-Undang KPK.

Saut menyebut, tim ini terdiri deputi penindakan dan deputi pencegahan. Konsep pemantauan pun dilakukan dengan cara seperti supervisi dan monitoring.

Sayang, Saut enggan merinci nama-nama proyek yang tengah dipantau. Namun, tim tersebut sudah berjalan sejak mereka menjabat. "Sejak asal kami jilid 4," kata Saut.

Saut mengatakan, kasus suap pembangunan jalan KemenPUPR di Maluku Utara yang menjerat mantan Anggota DPR Damayanti merupakan awal komitmen mereka dalam pemantauan infrastruktur.

KPK menetapkan Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait dengan korupsi dalam proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. Ia diduga menerima gratifikasi dari proyek Kementerian PUPR tersebut.

Penetapan Rudy merupakan pengembangan perkara suap yang menjerat Anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti pada tahun 2016.

Penyidik mengamankan uang 33 ribu dolar Singapura dari tangan Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan kepada anggota DPR RI untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Saut pun tidak memungkiri semua kasus korupsi yang berkaitan dengan infrastruktur merupakan hasil penelaahan tim monitoring. "Kalau tidak ada bukti awal yang cukup ya tidak [dimonitor]," kata Saut.

Baca juga artikel terkait PROYEK INFRASTRUKTUR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra