Menuju konten utama

Ketua DPRD Maluku Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Proyek PUPR

Ketua DPRD Maluku dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Bupati Halmahera Timur terkait proyek Kemen-PUPR.

Ketua DPRD Maluku Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Proyek PUPR
Juru Bicara Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9/2017). ANTARA FOTO/Makna Zaezar

tirto.id - KPK mengagendakan pemanggilan terhadap Ketua DPRD Maluku Edwin Ardian Huwae, Selasa (6/3/2017). Edwin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan dalam kasus penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/3/2018).

Selain Edwin, KPK juga memanggil Ronny Ari Wibowo yang diperiksa sebagai saksi untuk Rudy Erawan.

Rudi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penetapan Rudy merupakan pengembangan perkara suap yang menjerat Anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti pada tahun 2016.

Penyidik mengamankan uang 33 ribu dolar Singapura dari tangan Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan kepada anggota DPR RI untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Penyidikan pun berkembang dan menjerat nama lain dalam kasus tersebut. Sebanyak 10 orang sudah menjadi tersangka dan sudah divonis bersalah dalam perkara ini, yakni Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary; komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng; Julia Prasetyarini dari unsur swasta; Dessy A Edwin sebagai ibu rumah tangga.

Selain itu, ada pula lima anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia. Diketahui pula ada sebagian uang suap proyek PUPR diberikan oleh Amran Hi Mustary kepada Rudi Erawan. Diduga Rudi Erawan menerima total sekitar Rp6,3 miliar.

Atas perbuatannya itu, Rudi Erawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PROYEK PUPR MALUKU atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari