Menuju konten utama

KPK Tetapkan Bupati Halmahera Timur Jadi Tersangka Gratifikasi

Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi yang berkaitan dengan proyek Kementerian PUPR di Maluku pada 2006.

KPK Tetapkan Bupati Halmahera Timur Jadi Tersangka Gratifikasi
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kepada media terkait penetapan Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan sebagai tersangka gratifikasi, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait dengan korupsi dalam proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. Ia diduga menerima gratifikasi dari proyek Kementerian PUPR tersebut.

"RE (Rudi Erawan) selaku Bupati Halmahera Timur diduga menerima hadiah atau janji dan gratifikasi yang berlawanan dengan tugas dan kewajibannya" kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Rudy diduga telah menerima gratifikasi yang berasal dari Kepala BPJN IX Maluku Amran Hi Mustary. Uang yang diperoleh Amran diduga merupakan uang suap yang diberikan oleh Abdul Khoir, Dirut PT WTU. Diduga, Rudi Erawan menerima gratifikasi senilai total sekitar Rp6,3 miliar.

Atas penerimaan tersebut, KPK menyangkakan Rudi Erawan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Penetapan Rudi sebagai tersangka menambah deretan tersangka dalam kasus suap proyek di lingkungan Kementerian PUPR tahun 2016 itu.

Kasus ini berawal saat KPK menangkap Anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti dan tiga orang lain dalam mengamankan proyek di lingkungan Kementerian PUPR. KPK mengamankan uang sebesar 33.000 dollar Singapura dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Dari perkara suap Kementerian PUPR, KPK sudah menetapkan 10 tersangka. Dari 10 tersangka, tinggal Anggota DPR Yudi Widiana yang masih dalam proses persidangan. Tersangka lain sudah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PROYEK PUPR MALUKU atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom