Menuju konten utama

KPK Benarkan Kapolda NTB & 2 Nama Lain Dicalonkan Deputi Penindakan

KPK pun membenarkan soal tiga nama calon deputi penindakan yang disebutkan Wakapolri Syafruddin.

KPK Benarkan Kapolda NTB & 2 Nama Lain Dicalonkan Deputi Penindakan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) bersama Kabiro Humas BPK Yudi Ramdan Budiman. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Wakapolri Komjen Syafruddin telah menyebutkan ada tiga nama kandidat yang akan menggantikan Irjen Pol Heru Winarko sebagai deputi penindakan KPK.

Ketiga orang tersebut adalah Kapolda NTB, kepala biro operasional Mabes Polri, dan pejabat Polri yang berdinas di Badan Pertahanan Negara (BPN). KPK pun membenarkan tiga nama calon deputi penindakan yang disebutkan Syafruddin.

"Ada beberapa nama yang juga saya baca tadi Wakapolri sudah menyampaikan. Tentu nama yang disampaikan itu adalah nama yang kami terima disini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/3/2018).

Febri menerangkan, proses seleksi sudah disiapkan oleh KPK. Mereka pun sudah menunjuk konsultan untuk melakukan penilaian secara objektif. Proses seleksi deputi penindakan ini pun tidak jauh berbeda dengan direktur penyidikan.

Pertama, calon kandidat harus berasal dari kepolisian, kejaksaan, atau internal KPK. Mereka harus mengikuti seleksi administratif. Mereka melihat kompetensi penyidik, baik masa menyidik perkara hingga pengalaman penyidikan. Para kandidat itu juga dilihat pangkat pekerjaannya.

"Kalau untuk deputi, dulu syaratnya minimal misalnya kalau di polisi pangkatnya brigjen, ya di sana ya, bintang 1. Ini contoh-contoh syarat administratif ya, atau kalau di PNS 4C atau kalau di internal menjabat sebagai kepala biro atau direktur. Itu syarat administratif," kata Febri.

Setelah lolos tes administrasi, para kandidat akan mengikuti seleksi psikotes. Tim psikotes akan melihat apakah kandidat layak atau tidak serta bakat kandidat. Kemudian, para peserta akan mengikuti sejumlah tes bahasa Inggris dan tes kesehatan. Terakhir, para peserta akan mengikuti tes kompetensi khusus yang memotret kemampuan pribadi dalam memimpin dan menangani perkara.

"Setelah itu diproses, nanti kan akan ada beberapa nama. Mungkin ada sebagian nama dari yang sudah mendaftar. Bisa sebagian besar, bisa sebagian kecil, atau tidak ada sama sekali karena kita pernah melakukan itu. Sampai tidak ada calon yang lolos di tahap tertentu, misalnya. Tapi kalau ada maka kita lakukan proses wawancara dengan pimpinan KPK," kata Febri.

Ia menerangkan, pimpinan pun akan memilih kandidat yang layak menduduki kursi deputi penindakan. Apabila cocok, pimpinan akan langsung melantik sang kandidat.

Febri tidak merinci berapa lama waktu proses seleksi tersebut. Namun, ia memastikan waktu seleksi tidak berjalan lama. Namun, Febri tidak menjawab saat dikonfirmasi apakah akan ada seleksi ulang bila para kandidat gagal. "Kita jalani aja dulu," jelasnya.

Baca juga artikel terkait DEPUTI PENINDAKAN KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari