tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi permintaan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan terkait dorongan untuk menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.
Merespons itu, Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum pernah mengkaji perihal presidential treshold tersebut.
"Sampai dengan saat ini KPK belum pernah mengkaji tentang Presidential Threshold," kata Ipi kepada Tirto, Jumat, (27/5/2022).
Namun demikian, Ipi mengatakan bahwa KPK sudah sejak lama fokus pada sektor politik dengan melakukan sejumlah kajian maupun pengembangan sejumlah program sebagai wujud implementasi amanat UU KPK.
Beberapa di antaranya adalah: Kajian RUU Parpol (2018), Kelas Politik Cerdas Berintegritas Politisi (2018) Kajian pendanaan parpol (2019), dan lain-lain.
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan atau yang kerap disapa Zulhas mengajak KPK untuk bersama mendorong penghapusan ketentuan presidential threshold 20 persen. Hal tersebut ia sampaikan usai menghadiri pembekalan antikorupsi kepada internal PAN, Rabu 25 Mei 2022 lalu.
“Tadi saya sampaikan, pak ketua tolong KPK juga mendorong (penghapusan presidential threshold 20 persen) karena ini tanggung jawab kita bersama agar ya syarat-syarat itu harus ditiadakan," kata Zulhas di gedung ACLC KPK, Jakarta.
Zulhas menegaskan, ambang batas pencalonan presiden 20 persen itu rawan memicu politik transaksional yang berpotensi pada terjadinya tindak pidana korupsi.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky