Menuju konten utama

KPK: Banyak Risiko Pegawai Pajak Punya Saham di Konsultan Pajak

Celah konflik kepentingan terjadi karena konsultan pajak berhubungan langsung dengan wajib pajak demi pajak yang dibayarkan sedikit ke petugas pajak.

KPK: Banyak Risiko Pegawai Pajak Punya Saham di Konsultan Pajak
Pengunjuk rasa dari sejumlah elemen melakukan aksi "Konvoi Bukan Moge untuk Reformasi Pajak" di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/3/2023) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan banyak risiko konflik kepentingan jika pegawai pajak memiliki saham di perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak.

"Betul. Dia memperlebar risiko (konflik kepentingan). Tadinya risikonya cuma kalau dia kasih uang ke gua, jadi lebih susah lagi risikonya," kata Pahala dalam keterangannya, Kamis, 9 Maret 2023.

Pahala menjelaskan bahwa perusahaan konsultan pajak berhubungan langsuhg dengan wajib pajak dan wajib pajak berkepentingan membayar sesedikit mungkin.

"[Sementara] petugas pajak berkepentingan atas nama negara menggunakan wewenangnya supaya pungutan pajak maksimum. Nah muncul risiko begitu dia ketemu bahwa yang ini mau sedikit yang ini mau banyak," katanya.

Konflik kepentingan itu, yang menurut Pahala dapat membuka celah korupsi bagi pegawai pajak.

"Muncul risiko ketika ketemu, risiko itu yang kita bilang kita cari korupsinya. Itu yang paling mungkin dri hubungan mereka paling mungkin adalah gratifikasi dan suap. Per definisi kan penerimaan terkait jabatan dan wewenang," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang mempunyai saham di 280 perusahaan. Temuan ini didapat usai lembaga antirasuah menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dikutip dari Antara, Rabu 8 Maret 2023.

Pahala mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang tidak ada larangan bagi PNS untuk berusaha asalkan beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan

"Yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak, pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak," ujarnya.

Baca juga artikel terkait HARTA KEKAYAAN RAFAEL atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto