tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi angkat bicara mengenai pernyataan Fredrich Yunadi yang mengklaim penangkapan dirinya sebagai bentuk kriminalisasi KPK terhadap profesi advokat.
"Sehubungan dengan pernyataan FY [Fredrich Yunadi] tadi yang mengesankan seolah proses hukum ini menyerang advokat, maka kami mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
KPK menyatakan ada banyak advokat yang menjalankan profesinya dengan itikad baik serta sesuai dengan etika profesinya. Terlebih tidak berupaya menghalang-halangi penegak hukum dalam bekerja.
KPK juga yakin advokat menyadari isi ketentuan tentang pasal 21 UU KPK yang disangkakan kepada Fredrich. "Karena sebagai pihak yang paham hukum, perbuatan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi jelas sekali ada ancaman pidananya di Pasal 21 UU Tipikor," kata Febri.
KPK telah resmi menahan Fredrich Yunadi selama 20 hari ke depan karena diduga menghalangi dan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Baca: Fredrich Sebut Penangkapannya Sebagai Kriminalisasi Advokat
Usai diperiksa penyidik KPK sekitar pukul 11.00 WIB, Fredrich yang mengenakan rompi oranye KPK itu menyatakan dirinya tidak bisa ditahan KPK karena hanya menjalankan tugas sebagai advokat.
"Saya difitnah katanya melakukan pelanggaran, sedangkan pasal 16 Undang-undang 18 tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas menyatakan advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana," kata Fredrich, Sabtu (13/1/2018).
Fredrich membantah dirinya telah menghalangi proses penyidikan kasus korupsi e-KTP. Untuk itu ia menilai upaya KPK yang menahannya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap advokat. "Hari ini saya bisa diperlakukan oleh KPK, berarti semua advokat itu akan diperlakukan hal yang sama dan ini akan diikuti jejak oleh kepolisian dan jaksa," kata Fredrich.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto