tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi dokumen penerimaan pegawai KPK yang beredar di masyarakat.
Mereka membantah bahwa dokumen penerimaan dengan kop surat KPK tertanggal 28 Desember 2018 yang ditujukan kepada KPK bukan lah berasal dari lembaga antirasuah.
“Kami pastikan dokumen tersebut bukan dikeluarkan oleh KPK RI,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (3/1/2019) malam.
Febri mengatakan, pihak KPK mendapat laporan terkait dokumen yang menggunakan kop surat Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 28 Desember 2018 itu.
Dalam dokumen tersebut tertulis ada 85 peserta yang disebut lulus seleksi administrasi dan wajib mengikuti tahap selanjutnya. Dokumen tersebut menyatakan kantor KPK itu berada di Denpasar, Bali.
Pihak KPK meminta masyarakat berhati-hati dengan unsur penipuan dan diiming-imingi janji menjadi pengawai antirasuah. Jika ada permintaan uang atau upaya penipuan, KPK menghimbau masyarakat untuk segera melapor kepada KPK lewat call center KPK di 198, email resmi KPK, atau kepolisian setempat.
Di saat yang sama, KPK memberitahukan kalau KPK belum melakukan rekrutmen pegawai. Apabila ada rekrutmen pegawai, Febri memastikan pengumuman rekrutmen akan disampaikan lewat laman resmi KPK.
“Jika dilakukan rekrutmen maka akan diumumkan secara resmi di website www.kpk.go.id atau saluran resmi KPK lainnya dan dapat dikonfirmasi kebenarannya ke KPK,” kata Febri.
Editor: Maya Saputri