tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memberikan dokumen kasus-kasus yang ditangani lembaga penegak hukum tersebut ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dengan dua tujuan. Pertama, bertujuan penyelenggaraan kearsipan secara berkualitas di kementerian atau lembaga dan badan usaha milik negara. Tujuan kedua adalah pembinaan penyelenggaraan kearsipan dengan menerapkan Sistem Pencegahan Korupsi.
"Semua prosesnya, kan kita ada penyelidikan, penyidikan, penuntutan, di setiap tahapan itu mereka selalu melakukan perencanaan pekerjaan tapi pelaksanaannya mungkin berbeda dengan rencananya, lalu baru dilimpahkan ke tahap berikutnya, mungkin detail itu ada," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, seperti dilansir dari Antara, Kamis (9/2/2017).
Hal itu terungkapkan dalam penandatanganan nota kesepahaman yang berisi kerja sama penyelenggaraan kearsipan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi antara KPK dan ANRI.
"Sepengetahuan saya, amar putusan majelis hakim itu sudah menjadi dokumen terbuka, rasanya anda kalau mau mendapatkan itu di arsip rasanya boleh-boleh saja karena itu kan bukan rahasia, sidangnya juga sidang terbuka, amar putusannya juga terbuka," tambah Agus.
Namun, Agus belum dapat memastikan apakah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga termasuk dokumen yang diberikan ke ANRI.
"Tapi saya belum tahu, karena KPK belum terakreditasi, apakah detail tahapan itu sudah diarsipkan dengan betul saya belum tahu, nanti saya cek dulu," ucap Agus.
Agus hanya mengakui bahwa bisa saja dokumen itu termasuk dokumen sejak penyelidikan.
"Ya bisa begitu (dari tahap penyelidikan), kalau kita mau tahu datanya lebih lengkap supaya tidak ada kebohongan di antara kita kan," tambah Agus.
Menurut Agus, MoU antara KPK dan ANRI juga bermanfaat bagi KPK untuk meringankan beban pengarsipan di KPK.
"Untuk KPK paling tidak bisa meringankan beban filing, bagaimana kita buat ringkas, dengan bantuan teman-teman ANRI, jadi dokumen bukan dalam bentuk hardcopy tapi softcopy digital. Kemarin (KPK) baru pindahan itu yang jadi masalah, kok memerlukan ruang yang besar sekali sih? Jadi dengan bantuan teman-teman ANRI bagaimana mengarsipkan dengan baik tapi tidak meninggalkan yang namanya otensitas dan keaslian," jelas Agus.
Kepala ANRI Mustari Irawan mengatakan sudah ada sebagian dokumen dari KPK yang sudah diserahkan ke ANRI.
"Kasus sudah in-kracht, tapi kami akan konsultasi ke KPK apakah sudah bisa dibuka atau belum karena berdasarkan undang-undang, arsip yang tertutup bisa dinyatakan terbuka sampai usia 25 tahun, berbeda dengan di Amerika baru setelah 30 tahun, jadi (di Indonesia) lebih progresif. Nanti kami koordinasikan, karena kami sudah punya MoU apakah yang diserahkan ke kami bisa langsung karena ini penting juga sebagai pembelajaran hukum bagi masyarakat," kata Mustari.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh