tirto.id -
"Penyidik sedang tangani sebuah korporasi yang diduga menampung dan menyamarkan hasil korupsi. Ada fee proyek terkait kasus kepala daerah yang dikelola oleh sebuah korporasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat.
Febri tidak merinci kasus yang dimaksud. Ia pun masih menutup informasi perusahaan mana yang disebut menampung dan menyamarkan fee proyek. Namun, ia memastikan perkara tersebut berkaitan dengan upaya tindak pidana pencucian uang.
"Kasusnya apa, nanti akan disampaikan pimpinan di konferensi pers Jumat siang nanti. Yang pasti ini kasus TPPU pertama dengan tersangka korporasi," kata Febri.
Hingga saat ini, KPK memang sudah pernah menetapkan tersangka korporasi sebelumnya. Dalam catatan, KPK pernah menetapkan PT Nusa Konstruksi Enjineering yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011 pada 14 Juli 2017. Perusahaan itu diduga merugikan negara Rp25 miliar dari proyek senilai Rp138 miliar itu.
KPK menyangkakan perusahaan tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001
Selain itu, KPK juga pernah menetapkan BUMN sebagai tersangka. KPK menetapkan PT Nindya Karya (NK) bersama PT Tuah Sejati (TS) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011.
Akibat kasus korupsi ini, PT Nindya Karya diduga merugikan negara sekitar Rp313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
PT NK dan PT TS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri