tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengecekan langsung terhadap harta kekayaan yang disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) masing-masing kandidat calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu 2019.
"Jadi sepeti yang dilakukan pada periode-periode sebelumnya, kami juga kalau tidak ada halangan akan melakukan pengecekan secara fisik juga kepada para calon-calon ini," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Cahya Hardianto Harefa di Ruang Konferensi Pers KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/08/2018).
Ia menjelaskan, pihaknya akan lebih banyak berfokus untuk memverifikasi aset-aset dengan nilai besar.
KPK sendiri sudah membuka pelaporan LHKPN untuk peserta Pilpres 2019 sejak tanggal 4 Agustus 2018 lalu. Namun per hari Jumat (10/08/2018) ini baru Prabowo Subianto peserta pemilihan presiden 2019 yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK.
KPK sendiri sudah melakukan verifikasi terhadap laporan yang diserahkan Ketua Umum Gerindra tersebut, dan sudah dinyatakan lengkap.
"Atas nama Prabowo Subianto sudah melaporkan kepada KPK, dan kami sudah nyatakan lengkap sehingga mungkin nanti hari Senin sudah bisa kami umumkan," kata Cahya Hardianto.
Sementara itu, calon presiden petahana Joko Widodo belum menyampaikan LHKPN-nya ke KPK. Untuk itu, KPK sudah berkoordinasi dengan staf Jokowi. Mantan Walikota Solo ini sendiri terakhir menyerahkan LHKPN pada 31 Desember 2017.
Sama seperti Jokowi, calon pendamping Joko Widodo, Ma'ruf Amin pun belum melaporkan harta kekayaannya. Demikian pun dengan calon wakil presiden Prabowo, Sandiaga Uno belum menyerahkan LHKPN-nya.
Untuk itu, KPK berharap agar para kandidat dapat segera menyerahkan laporan harta kekayaannya. "Agar kami bisa proses karena kami juga perlu waktu untuk memeriksa kelengkapannya," kata Cahya.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto