Menuju konten utama

KPK Agendakan Pemeriksaan Ketua Pembina Klub Arema FC

Ketua Pembina Klub Sepakbola Arema FC Agus Soerjanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.

KPK Agendakan Pemeriksaan Ketua Pembina Klub Arema FC
Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko (kiri) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/10/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Pembina Klub Sepakbola Arema FC sekaligus Ketua GM FKPPI Jawa Timur Agus Soerjanto, Senin (16/10/2017). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ERW," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (16/10/2017).

Febri tidak menjawab detail materi pemeriksaan. Namun, diduga KPK akan menelisik keterlibatan Eddy Rumpoko dalam kasus korupsi di lingkungan Kota Batu serta asal usul mobil Toyota Alphard milik Wali Kota Batu tersebut.

Hingga saat ini, mobil Alphard milik Edy telah disita tim penyidik saat menggeledah rumah dinas Wali Kota Batu di Jalan Panglima Sudirman, Sumberejo, Kota Batu, Jawa Timur sejak Senin (18/9/2017) lalu. Mobil tersebut diduga merupakan hasil korupsi dari proyek meubelair di lingkungan Pemkot Batu.

Pemeriksaan petinggi Arema ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa petinggi Arema FC nonaktif Iwan Budianto. Direktur Utama Hotel Ijen Suites itu juga didalami mengenai asal usul mobil Toyota Alphard Eddy Rumpoko. Iwan diduga mengetahui bahkan turut membayar pembelian mobil Alphard milik Eddy.

Selain Agus, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Aang Tjandra. Pengusaha meubelair itu juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eddy. KPK juga memeriksa Filipus Djap, wiraswasta yang juga tersangka di kasus ini.

Kasus suap Eddy terungkap saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (16/9/2017).‎ Usai OTT, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Wali Kota Batu Jawa Timur nonaktif, Eddy Rumpoko (ERP), Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan (EDS) dan seorang pengusaha bernama Filipus Djap.

Ketiganya diduga terlibat korupsi penerimaan hadiah atau janji‎ terkait proyek pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017. KPK juga menyita barang bukti Rp300 juta dari hasil OTT. Uang itu diduga sebagai pemberian terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu TA 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar. Proyek itu dimenangkan PT Dailbana Prima, yang juga milik Filipus.

Atas dugaan itu, Rumpoko dan Eddi Setiawan yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Filipus Djap diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ketiganya kini telah dijebloskan ke jeruji besi. Eddy Rumpoko ditahan di Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur; Eddi Setiawan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur; dan Filipus ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari