Menuju konten utama

KPAI: Video Porno Anak dan Wanita Dewasa Pelanggaran Serius

KPAI menekankan agar bocah berusia belasan tahun yang menjadi korban dalam pembuatan video mesum itu dipastikan aman dari bully teman dan lingkungan sekitarnya.

KPAI: Video Porno Anak dan Wanita Dewasa Pelanggaran Serius
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menginterogasi tersangka yang juga sutradara pembuat video porno berinisial AMF saat rilis kasus pornografi dan eksploitasi anak di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/1/2018). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi.

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buka suara terkait kasus video pornografi yang diperankan anak-anak dengan seorang wanita dewasa yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial. KPAI berharap inisiator utama pembuat video porno tersebut ditangkap dan mendapatkan hukuman.

Ketua KPAI Susanto mengatakan, selain proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak aparat kepolisian, KPAI juga menekankan sang anak yang menjadi korban dalam pembuatan video itu dipastikan aman dari bully teman sebayanya dan lingkungan sekitar.

Hal tersebut penting diperhatikan karena bocah berusia belasan tahun itu bisa saja mendapat perlakuan tidak menyenangkan di lingkungannya. Apalagi video mesum tersebut sudah menyebar dan menjadi konsumsi publik.

Selain itu, KPAI juga sangat menyayangkan keterlibatan orangtua dalam pembuatan video yang diduga dilakukan di Bandung, Jawa Barat itu. Susanto berkata, orangtua yang seharusnya melindungi anaknya, justru menjadi bagian dari tindak kejahatan tersebut.

“Itu [keterlibatan orangtua anak yang menjadi korban] pelanggaran serius,” kata dia kepada Tirto, Senin malam (8/1/2018).

Menurut Susanto, pihaknya akan melakukan pendampingan untuk memastikan anak tersebut aman dari adanya intimidasi psikologis. “Memastikan korban mendapat rehabilitasi,” kata Susanto saat ditanya langkah KPAI dalam kasus ini.

Hal senada juga diungkapkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise, di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (8/1/2017). Menurut Yohana, anak yang menjadi korban dalam video mesum tersebut harus direhabilitasi.

“Saya meminta pihak kepolisian agar segera mengusut tuntas video tersebut. Di samping itu, saya juga meminta agar dilakukan rehabilitasi terhadap dua anak pelaku video porno tersebut, karena dikhawatirkan mereka mengalami tekanan psikis, trauma, dan kekerasan seksual,” kata Yohana.

Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis

Dalam kasus ini, Polda Jawa Barat telah menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus pembuatan video porno yang diperankan anak-anak dan wanita dewasa itu. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, enam pelaku, yaitu FA, CC, IN, IM, HN, dan SU ditangkap di sekitar Bandung pada Minggu kemarin.

“Sore ini [Senin, 8 Januari] ditetapkan sebagai tersangka semua,” kata Agung saat dikonfirmasi Tirto, pada Senin malam.

Menurut Agung, keenam pelaku ini memiliki peran berbeda. FA sebagai sutradara dan pengambil video, CC perekrut perempuan, IN perekrut anak juga sebagai pemeran perempuan, IM perekrut anak juga sebagai pemeran perempuan, HN perekrut anak juga sebagai pemeran perempuan, dan SU merupakan salah satu orang tua anak.

Berdasarkan pemeriksaan awal, terungkap kasus ini dimulai dari pertemanan FA dengan komunitas Rusia di platform media sosial Facebook. FA mengirimkan foto mesum antara seorang anak dengan perempuan dewasa pada April 2017.

Respons positif diterima FA dari komunitas tersebut akibat unggahan foto mesumnya. Ia pun mendapat tawaran untuk membuat video mesum anak yang nantinya akan diganti dengan sejumlah uang.

"Tersangka mendapat tawaran dari R yang mengaku orang Kanada untuk membuat video mesum dengan imbalan bayaran uang," kata Agung, seperti dikutip Antara.

FA pun menyanggupi tawaran tersebut dan kemudian meminta bantuan untuk mencarikan bocah laki-laki kepada CC dan IM. Mereka kemudian membuat video tersebut, pada Mei dan Agustus 2017, di dua hotel di Kota Bandung.

"Salah seorang ibu menyuruh putranya untuk bermain dalam video tersebut padahal sudah menolak, dan akhirnya terpaksa melakukan,” katanya.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Pornografi, serta UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, misalnya, tercantum beberapa pasal yang mengatur tentang hubungan seks dengan anak.

Dalam Pasal 67A dinyatakan, “Setiap orang wajib melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi”. Pasal inilah yang bisa dikenakan kepada orangtua yang tidak menghentikan upaya pembuatan pornografi dengan melibatkan anaknya.

Sedangkan dalam Pasal 76E dikatakan, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

Dalam konteks ini, Susanto mengatakan, KPAI mengapresiasi Polda Jawa Barat atas langkah cepat yang dilakukan dalam mengungkap kejahatan pembuatan video pornografi.

Namun, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto memastikan, pihaknya telah menangkap semua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pembuatan pornografi ini. Namun, saat ditanya adanya indikasi keterlibatan warga negara asing, Agung hanya menjawab singkat

“Masih didalami, karena HP-nya sudah di-delete,” kata dia kepada Tirto.

Infografik Seks dengan Anak itu Ilegal

Baca juga artikel terkait KASUS VIDEO PORNO atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz