Menuju konten utama

Pedofilia dan Pornografi Anak di Labirin Internet

Internet memiliki dua sisi, baik dan buruk. Di media sosial, ada grup yang memanfaatkan keunggulan internet untuk memenuhi hasrat mereka.

Pedofilia dan Pornografi Anak di Labirin Internet
Ilustrasi pelecahan seksual anak lewat Facebook. FOTO/Alamy

tirto.id - Internet memiliki dua sisi, yang baik dan juga yang jahat. Lyombe Eko dalam jurnalnya berjudul "Many Spider, One Worldwide Web: Towards a Typology of Internet" mengungkapkan bahwa internet awalnya dikembangkan oleh Amerika Serikat untuk bertahan dari serangan pertama nuklir yang mungkin terjadi.

Kala itu, di masa perang dingin, Departemen Pertahanan Amerika Serikat menginisiasi lahirnya internet melalui suatu agensi yang mereka bentuk. Mereka mengembangkan internet melalui program Defense Advanced Research Project. Internet dibuat dengan memanfaatkan teknologi “packet-switching”.

Dan hingga akhirnya, CERN, suatu lembaga penelitian yang berbasis di Swiss, mengembangkan lebih lanjut internet untuk jadi suatu protokol yang universal dan bisa dimanfaatkan siapa pun, bukan hanya militer. Kemudian, lahirlah WWW atau World Wide Web di tahun 1990. Kini, internet telah menggurita dalam kehidupan umat manusia.

Seperti disinggung di awal, internet memiliki dua sisi. Baru-baru ini, heboh kasus pedofilia yang terjadi di internet. Tirto.id melaporkan bahwa terdapat sebuah grup di Facebook yang diberi nama Official Loly Candy’s Group 18+ yang beranggotakan 7.497 orang. Dalam grup pedofilia tersebut, termuat hingga 500 video dan 100 foto yang berhubungan dengan pornografi anak-anak.

Pihak kepolisian telah mengamankan 4 orang admin grup. Mereka dijerat dengan pasal berlapis. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah produk hukum yang digunakan untuk menjerat orang-orang tersebut.

Kejahatan seksual, juga terhadap anak-anak, memang terjadi cukup banyak di internet, terutama lewat media sosial. Diwartakan Adweek, 33 persen dari seluruh kejahatan seksual yang ada di internet dimulai melalui media sosial. Apalagi diketahui bahwa 25 persen pengguna Facebook di tahun 2010 berusia di bawah 10 tahun. Selain itu, 85 persen orang tua yang memiliki anak-anak berusia antara 13 hingga 17 tahun melaporkan bahwa anak-anak mereka memiliki akun di jejaring sosial.

Bocah-bocah tersebut bisa menjadi korban dalam dunia pornografi anak-anak di internet. Yang paling mudah, foto-foto anak-anak yang dipajang di akun Facebook mereka bisa dimanfaatkan penjahat kelamin untuk kepentingan mereka.

Konferensi internasional dalam melawan pornografi anak yang diselenggarakan di tahun 1999 mengungkapkan bahwa pornografi anak merupakan (penyebaran melalui internet) materi-materi grafik yang memuat ketelanjangan atau aktivitas seksual anak untuk digunakan sebagai gratifikasi seksual. Steven Hick dalam tulisannya "Childen’s Rights and the Internet" mengungkapkan bahwa pornografi anak sangat susah untuk dibendung. Hal tersebut terkait dengan wilayah legal yang samar.

Di tahun 1998, Amerika Serikat mulai resah dengan keberadaan pornografi anak di dunia internet. Mereka akhirnya membuat suatu produk hukum bernama Child Online Protection Act. Melalui aturan tersebut, aparat di Amerika Serikat bisa menyeret siapa pun yang terlibat dalam pornografi anak-anak di internet, terutama jika terjadi komersialisasi. Selain itu, untuk melindungi anak-anak dari dunia pornorafi anak, ada semacam peringatan berbunyi “apakah kamu berusia di bawah 18 tahun? Jika iya, klik di sini” di banyak situsweb yang menghadirkan konten porno.

Mengapa internet, terutama media sosial digemari?

Dalam penelitian berjudul "Child Pornography and the Internet: Perpetuating a Cycle of Abuse karya Ethel Quayle" mengungkapkan bahwa internet, telah menjadi medium utama dalam distribusi, terutama produk digital. Konten-konten pornografi di internet juga merupakan suatu produk digital. Ia mudah disebarkan melalui jaringan internet. Selain itu, internet memungkinkan para penjahat, dalam hal ini pedolifia untuk berkomunikasi antara satu dengan lainnya dengan mudah.

Grup Official Loly Candy’s Group 18+ yang heboh belakangan ini, menggunakan internet sebagai medium utama untuk berbagi tentang kesenangan mereka. Mereka bersatu, dalam sebuah wadah media sosial, dalam hal ini memanfaatkan platform Facebook.

Salah satu grup pedofilia yang cukup terkenal di dunia adalah N.A.M.B.L.A, singkatan dari North American Man/Boy Love Association. Grup ini melakukan advokasi lewat saluran internet. Di Facebook, mereka juga gencar menjaring anggota. Apalagi ada fitur di Facebook yang memungkinkan seseorang tanpa perlu tindakan apa pun, bisa bergabung dalam grup.

Dalam dunia demikian, Facebook digunakan untuk menjaring “kekuatan” karena memiliki banyak alasan. Facebook memiliki kebijakan privasi yang cukup ketat. Dengan memanfaatkan privasi, sebuah grup bisa sangat tertutup di Facebook. Hal demikianlah yang menjadi kesukaan bagi para penjahat tersebut. Jika suatu grup di Facebook dibuat tertutup, hanya pengguna yang telah disetujui oleh adminlah yang bisa sesuka hati melihat-lihat konten yang dibagikan.

Hal demikian juga sedikit banyak terjadi pada grup Official Loly Candy’s Group 18. Aksi mereka terendus bukan oleh Facebook atau aparat berwenang. Aksi pedofilia mereka tercium setelah ada laporan dari ibu-ibu yang memperoleh informasi tentang keberadaan grup tersebut.

Wartawan Tirto menghubungi salah seorang kru Facebook Indonesia, dan ia mengatakan Facebook masih mendiskusikan masalah ini. Sementara ini, Facebook telah menutup akses pada grup tersebut dan bekerja sama dengan pemerintah dalam mengatasinya.

Infografik Tunggal Pedofil

Belajar dari Deep Web

Deep Web atau Dark Web merupakan kebalikan dari dunia web yang umum dikenal dunia. Robert dalam jurnalnya bertajuk Power/Freedom on the Dark Web mengutip sebuah berita yang menyebutkan bahwa Deep Web merupakan “(tempat) di mana gambar-gambar pornografi untuk digunakan memenuhi nafsu bejat dapat diunduh.”

Deep Web tidak bisa diakses melalui browser atau perambah biasa. Deep Web hanya bisa diakses dengan perambah yang medukung jaringan Tor atau The Onion Router. Ia pun tidak memiliki domain yang umum dikenal, semisal (dot)com atau (dot)id. Situsweb yang ada di Deep Web memiliki domain dengan bentuk (dot)onion atau (dot)i2p.

Gehl mengungkapkan, di dunia Deep Web pun terdapat media sosial selayaknya Facebook. Ia menyebutnya Dark Web Sosial Network atau DWSN. DWSN tentu berbeda dengan Facebook. Di dunia Deep Web, kerahasiaan merupakan nomor satu. DWSN tidak mengumpulkan data-data pengguna selayaknya Facebook yang mengumpulkan data-data pengguna untuk kepentingan iklan. DWSN kala Gehl melakukan penelitian, memiliki lebih dari 24.000 anggota. Tertu berbeda bagaikan langit dan bumi dengan jumlah pengguna Facebook. DWSN pun memiliki lebih dari 170 grup.

Dikenal dengan dunia gelap dan negatif, DWSN justru berbeda. Gehl tidak menemukan bukti bahwa di situs Dark Web tersebut termuat konten pornografi anak. Yang ada, perdebatan tentang pedofilia. Mayoritas pengguna DWSN tidak setuju dengan pornografi anak dan mengutukinya.

Salah satu administrator DWSN mengungkapkan, “(pornografi anak) adalah masalah di Dark/Deep Web dan kami tidak menyambut hal tersebut di sini.” Admin di DWSN bisa lantang bicara demikian, bagaimana dengan Facebook, Zuckerberg?

Baca juga artikel terkait PEDOFILIA atau tulisan lainnya dari Ahmad Zaenudin

tirto.id - Teknologi
Reporter: Ahmad Zaenudin
Penulis: Ahmad Zaenudin
Editor: Maulida Sri Handayani