tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan memastikan Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara, akan menjadi rehabilitasi medis dan psikologis untuk R (9) yang menjadi korban penculikan serta kekerasan seksual mantan personel TNI AD, Adrianus Patian (25).
"Pemerintah daerah harus memperhatikan betul rehabilitasi bagi korban sampai tuntas. Kami akan mengawasi mereka," ujar Ketua KPAI Susanto usai usai acara peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Hari Bullying Internasional di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Menurut dia, sudah menjadi wewenang pemda untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
"Jika rehabilitasi tidak dilakukan secara tuntas, maka anak akan rentan terhadap terdampak di kemudian hari akan tinggi. Kami akan berikan surat kepada pemimpin pemda," ujar dia.
Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti menambahkan, KPAI juga akan melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pelayanan pemulihan terhadap korban.
Dengan catatan, kata dia, jika pemkot tidak memiliki kompetensi terkait rahabilitasi medis atau psikologis dengan perspektif anak.
"KPAI hanya punya mandat pengawasan. Untuk hal teknis itu, ada di pemda dan lembaga yang bisa melakukannya, dalam hal ini LPSK," kata dia.
Sebelumnya, diberitakan seorang anak perempuan berinisial R menjadi korban penculikan dan kekerasan seksual yang dilakukan Adrianus Patian.
Pelaku yang sempat menjadi buronan selama tiga hari, berhasil dibekuk Tim Gabungan TNI/Polri pada Rabu (1/5/2019).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali