Menuju konten utama

KPAI Apresiasi Penangkapan Mantan TNI AD Pelaku Kekerasan Seksual

KPAI akan menurunkan tim ke Kendari untuk mengawasi jalannya proses hukum yang berlangsung. Agar prosesnya mengacu pada UU Perlindungan Anak.

KPAI Apresiasi Penangkapan Mantan TNI AD Pelaku Kekerasan Seksual
Ilustrasi kekerasan seksual. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi kinerja pihak polisi dan TNI, yang tak sungkan menangkap mantan anggota TNI AD, Adrianus Patian (25) pelaku penculikan serta pencabulan anak perempuan berinisial R (9) di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Pasti di daerah itu mengalami ketakutan betul, karena [pelaku] ini mantan TNI AD. Tapi dengan sigap gerakan ini membuat negara hadir dan hukum bisa ditegakan," ujar Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti usai acara Peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Hari Bullying Internasional di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).

Retno juga berharap pelaku dapat dijerat hukum seberat-beratnya, sebab korban masih berusia anak.

"Karena kalau dalam Pasal 82 Undang-undang No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujarnya.

Adrianus Patian berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan TNI/Polri di lorong Jati Raya, Wawowanggu, Kadia, Kendari pada Rabu (1/5/2019) kemarin.

Sebelum digiring ke kantor Polisi Militer (POM) Kendari, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga yang geram dengan aksinya, namun berhasil dilerai petugas.

Lebih lanjut Retno mengatakan, KPAI akan menurunkan tim ke Kendari untuk mengawasi jalannya proses hukum yang berlangsung. Agar prosesnya mengacu pada UU Perlindungan Anak.

"Ada unit ABH [Anak Berhadapan dengan Hukum], untuk memastikan pengawalan, agar UU Perlindungan Anak digunakan. Karena hukumannya lebih berat dari KUHP," tuturnya.

Selain itu Retno akan memastikan juga kondisi R yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Sebab menurut kabar yang ia terima, korban mendapatkan luka yang cukup memprihatinkan serta harus ditangani secara benar dengan perspektif anak.

"Kami harap itu bisa juga dipenuhi rehabilitasi medis dan rehabilitas psikologisnya," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari