tirto.id - Pihak Kejaksaan Agung memulangkan buronan tindak pidana korupsi atas nama Atto Sakmiwata Sampetoding (60). Ia merupakan Managing Director PT Kolaka Mining International.
"Terpidana diamankan pada Rabu (20/11), sekira pukul 21.00 di Bandara Internasional Kuala Lumpur," ucap Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Sunarta, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Atto ditolak masuk ke wilayah Malaysia oleh otoritas setempat. Ia dipulangkan atas kerja sama pemerintah dua negara. Sekitar pukul 08.30, hari ini, dia langsung dibawa ke Rutan Kejaksaan Agung untuk proses lanjutan.
Hal ini sebagai tindak lanjut atas putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 199K/Pid.Sus/2014 tanggal 26 November 2014. Atto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi jual beli Nikel Kadar Rendah antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional. Akibatnya negara merugi lebih dari Rp24 miliar.
"Atas perbuatan tersebut, ia dihukum pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta serta dibebani membayar uang pengganti sebanyak Rp24,1 miliar," ujar Sunarta.
Sebelum jaksa melakukan eksekusi, Atto berhasil kabur. Kejaksaan Agung tidak menyebutkan di mana Atto berada selama lima tahun melarikan diri itu. "Kami tidak dalam kapasitas mengetahui hal itu, yang bersangkutan mengalami, memiliki tujuan dan niat. Konteks kami menemukan orang itu dan dibawa ke Indonesia untuk eksekusi," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mukri.
Penangkapan Atto merupakan bagian dari program tangkap buronan (Tabur 32.1) yang telah menangkap dan mengamankan pelaku kejahatan yang terkategorikan sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana.
Sejak Januari hingga 21 November 2019, ada 153 orang buron yang ditangkap. Sementara itu, sejak program Tabur diluncurkan oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2018, ada 360 pelaku kejahatan lintas wilayah yang berhasil ditangkap.
Sebagai salah satu indikator keberhasilan kinerja bidang Intelijen bagi jajaran Kejaksaan baik di pusat dan daerah, ditetapkan target bagi 32 Kejaksaan Tinggi yaitu minimal satu penangkapan buronan untuk setiap triwulan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Widia Primastika