tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Menurut Alex, kasus ini merupakan berawal dari pengadaan komputer dan peranti lunak (software) untuk keperluan proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Namun, pada kenyataannya komputer hanya bisa digunakan untuk keperluan dasar saja.
"Jadi pengadaan software, pengadaan komputer. Jadi yang bisa dipakai cuma komputernya itu buat ngetik dan lain sebagainya, tapi sistemnya sendiri enggak berjalan," ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).
Alex mengatakan akibat korupsi ini, dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp20 miliar.
"20-an miliar sekitar itu," kata Alex.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Jadi ada perkara baru yang saat ini dilakukan proses penyidikan oleh KPK yaitu terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Ali mengatakan penyidik KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, namun siapa saja yang menjadi tersangka akan diumumkan setelah proses hukum rampung.
"Namun identitas dari pihak ini kami pastikan nanti, sekarang masih berproses. Ketika nanti cukup, pasti kami segera umumkan pada masyarakat," kata Ali.
Ali mengatakan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.
"Saat ini tentu KPK masih terus melengkapi alat buktinya dan termasuk melakukan penggeledahan kemudian ke depan kami juga melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker, Jakarta pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap membenarkan informasi tersebut. Ia menyatakan bersikap kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum di Indonesia yang dilakukan lembaga antirasuah.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto