tirto.id - Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial sembako di wilayah Jabodetabek untuk penanganan COVID-19, Juliari Batubara meminta maaf kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Eks Menteri Sosial itu menyesal karena sejak kasus ini muncul, hinaan dan cercaan tak henti-henti menerpa PDIP. Untuk itu, Juliari juga meminta maaf kepada pengurus DPP PDIP.
"Kepada Yang Terhormat Ibu Megawati Soekarnoputri Ketua Umum PDI-Perjuangan beserta jajaran DPP PDI-Perjuangan dimana sejak tahun 2010 Saya dipercaya menjadi pengurus DPP PDI-Perjuangan, Saya harus menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan penuh penyesalan," kata Juliari saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/8/2021).
"Saya sadar bahwa sejak perkara ini muncul, badai hujatan dan cacian datang silih berganti ditujukan kepada PDI-Perjuangan," tambah Juliari.
Walau begitu, ia yakin partai itu akan tetap mampu bertahan dan tetap dicintai serta dibutuhkan masyarakat.
Permintaan maaf juga ia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Juliari masih enggan mengaku ia menerima suap terkait pengadaan bansos sembako COVID-19, ia mengatakan kasus ini terjadi karena ia lemah dalam melakukan pengawasan terhadap bawahan-bawahannya.
"Perkara ini tentunya membuat perhatian Bapak Presiden sempat tersita dan terganggu. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu melindungi Bapak Presiden dan keluarga," katanya.
Juliari mengatakan, sejak ia ditangkap oleh penyidik KPK, hujatan dan cacian keji tak henti-henti ia terima bahkan juga menerpa anak dan istrinya. Saban hari media massa diisi dengan berita yang menggambarkan dirinya adalah orang yang hina.
Karenanya, ia meminta kepada majelis hakim untuk memberikan putusan bebas terhadap dirinya untuk mengakhiri penderitaan yang ia dan keluarganya alami.
Menurutnya, putusan hakim akan sangat berpengaruh bagi anak-anaknya karena mereka masih di bawah umur dan memerlukan sosok ayah.
"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini. Oleh karena itu, permohonan saya, Istri saya dan kedua anak saya serta keluarga besar saya kepada Majelis Hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menilai Juliari telah terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Atas perbuatannya, jaksa menuntut Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000,00 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama, yaitu Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Bayu Septianto