Menuju konten utama

Bacakan Pleidoi, Juliari Ngotot Klaim Tak Korupsi Bansos COVID

Juliari Batubara mengklaim tak melakukan korupsi dana bansos terbukti dari tak adanya uang, rekening bank, atau aset berharga yang disita.

Bacakan Pleidoi, Juliari Ngotot Klaim Tak Korupsi Bansos COVID
Pewarta memotret terdakwa kasus dugaan korupsi bansos Juliari Batubara melalui layar saat menjalani sidang lanjutan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/8/2021).ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id - Terdakwa korupsi bantuan sosial Juliari Batubara membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/8/2021).

Dalam pembelaannya, eks Menteri Sosial itu ngotot menyatakan tidak menerima suap terkait bantuan sosial Covid-19 dari Kemensos.

Juliari mengatakan, dakwaan bahwa dirinya menerima suap tidak didukung bukti. Selama persidangan hanya ada dua orang yang menyatakan ia menerima suap sebesar Rp14,7 miliar yakni terdakwa Adi Wahyono dan terdakwa Matheus Joko Santoso. Keduanya adalah pejabat di Kementerian Sosial.

"Sejak awal persidangan hanya dua pihak yaitu terdakwa Adi Wahyono dan terdakwa Matheus Joko Santoso sajalah yang memang yang menyatakan bahwa ada sejumlah uang yaitu Rp14,7 miliar," kata Juliari.

Selain itu, selama persidangan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi hanya menghadirkan sebagian kecil vendor penyedia bantuan sosial ke pengadilan.

"Sebagian besar dari vendor yang nama-namanya ada di dalam surat dakwaan saya tidak pernah dipanggil dipersidangan bahkan mereka juga ada yang tidak pernah diperiksa pada tahap penyidikan," tandasnya.

Vendor-vendor yang diperiksa pengadilan pun tidak pernah menyebutkan uang yang mereka setor kepada Matheus atau Adi adalah uang untuk Juliari. Bahkan, sebagian besar dari mereka mengaku tidak pernah bertemu atau mengenal Juliari secara personal.

"Dari tiga orang saksi yang diduga menerima uang dari Matheus Joko Santoso ataupun dari Adi Wahyono yaitu Eko Budi Santoso, Kukuh Ary Wibowo, dan Selvy Nurbaity juga telah secara gamblang menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima yang untuk diberikan kepada saya," kata Juliari.

"Artinya memang tidak ada aliran dana dari terdakwa Matheus Joko Santoso ataupun terdakwa Adi Wahyono kepada Saya yang berasal dari setoran para vendor Bansos Sembako," lanjutnya.

Indikasi lainnya menurut Juliari adalah tidak adanya uang, rekening bank, atau aset berharga yang disita oleh KPK.

Juliari menjelaskan soal penggunaan pesawat pribadi. Klaimnya, dana untuk sewa pesawat pribadi berasal dari dua sumber, pertama hibah dalam negeri, kedua anggaran Kemensos.

Dia mengaku pernah meminta bantuan sekretaris pribadinya, Selvy Nurbaiti untuk berkoordinasi dengan Biro Umum pada Kesekjenan Kemensos untuk mencari anggaran untuk menyewa pesawat pribadi.

"Dalam arti mencarikan anggaran yang memang sudah teralokasi di DIPA Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020. Bukan dari sumber lainnya," tandasnya.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menilai Juliari telah terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000,00 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama, yaitu Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BANSOS COVID-19 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali