Menuju konten utama

Koordinasi Kemenkeu Kini Tak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian

Kemenko Perekonomian masih bisa melibatkan Kemenkeu dalam rakortas atau rapat pengendalian inflasi.

Koordinasi Kemenkeu Kini Tak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian
Gedung Kementerian Keuangan. foto/Yohanes Hasiholan

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak lagi di bawah komando Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian yang kembali dipimpin Airlangga Hartarto. Sebagai gantinya, Kemenkeu bakal berkoordinasi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengatakan, penataan organisasi ini masih harus menunggu Peraturan Presiden (Perpres). Hal ini sesuai dengan amanah Pasal 94 Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.

"Iya betul langsung bertanggungjawab pada Presiden," kata Deni saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (22/10/2024).

Saat ini Perpres soal penataan organisasi Kemenkeu memang belum ada. Namun, menurut Deni, koordinasi dengan Prabowo dapat langsung jalan. Pun dengan tugas dan fungsi Kemenkeu yang juga bisa langsung dilaksanakan.

"Perpres yang akan diterbitkan kan untuk penataan organisasinya, sedangkan skema pertanggungjawaban dan koordinasi bisa langsung jalan," ujar dia.

Di sisi lain, meski tak lagi di bawah komando Kemenko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto masih tetap bisa melibatkan Kemenkeu dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dan/atau rapat pengendalian inflasi.

"Namun demikian, dalam rakortas dan/atau rapat pengendalian inflasi, Kemenko Perekonomian dapat melibatkan Kemenkeu," ucap Deni.

Sementara itu, sudah tidak adanya lagi Kementerian Keuangan dalam jajaran kementerian yang dikoordinasikan oleh Kemenko Bidang Perekonomian diatur dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tigas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

Pada pasal 26 beleid tersebut disebutkan bahwa Kemenko Bidang Perekonomian bertanggungjawab terhadap 7 kementerian, antara lain Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Perdagangan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Kemudian ada pula Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; Kementerian Pariwisata. Selain Kementerian, ada pula instansi lain yang dianggap perlu.

"Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi

yang terkait dengan isu di bidang perekonomian," tulis Pasal 26 ayat (2) Perpres 139 Tahun 2024.

Sementara itu, selain Kemenkeu, ada beberapa kementerian lain yang koordinasinya langsung berada di bawah Presiden. Beberapa kementerian tersebut antara lain, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Ketentuan mengenai struktur organisasi Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut diatur dengan Peraturan presiden tersendiri," bunyi Bab XVI Pasal 94 ayat (1) Perpres Nomor 140 Tahun 2024.

Baca juga artikel terkait KABINET PRABOWO-GIBRAN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto