tirto.id - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani menanggapi ihwal bentrokan massa dan aparat di kawasan Jakarta yang terjadi sejak Selasa (22/5/2019) malam hingga hari ini.
“Setiap peserta aksi yang berdemonstrasi dilindungi undang-undang, siapa pun itu,” ujar dia ketika dihubungi Tirto, Rabu (22/5/2019).
Namun, lanjut Yati, jika aparat mulai represif maka perlu ada evaluasi dan investigasi perihal dugaan tindak kekerasan itu apalagi jika betul penggunaan peluru tajam untuk menangani massa.
“Perlu ada investigasi apakah cara polisi itu sudah sesuai dengan standar operasional prosedur? Jika jatuh korban, artinya tindakan itu salah dan perlu dievaluasi,” ucap Yati.
Ia berpendapat, penggunaan peluru tajam pun tidak dibenarkan untuk membubarkan massa karena dapat menimbulkan korban dan konflik.
“Berdasarkan informasi media, aparat tidak menggunakan peluru tajam. Tapi ada korban jiwa, maka itu harus dicek kebenarannya. Harus diusut,” kata Yati.
Sementara itu, Massa aksi 22 Mei terlibat bentrok dengan pihak polisi di flyover Jati Baru, Kota Bambu, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Beberapa orang peserta massa aksi tersebut terluka akibat terkena peluru karet.
"Ketembak peluru nih," kata salah satu peserta massa aksi saat di lokasi kejadian, Rabu (22/5/2019).
Berdasarkan pantauan Tirto, massa aksi yang tertembak itu langsung dibawa dari lokasi bentrok ke ambulan yang ada di flyover dengan menggunakan sepeda motor.
Sejak pukul 12.40 WIB, sejumlah ambulans memang tak henti-hentinya mengantarkan korban yang terluka.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno