tirto.id - Freeport akan menggugat pemerintah Indonesia jika belum juga mendapatkan keputusan negosiasi kontrak yang saat ini masih dalam perdebatan.
President dan CEO Freeport McMoRan Inc Richard C. Adkerson dalam jumpa pers di Jakarta, Senin, mengatakan Jumat (17/2) lalu PT Freeport Indonesia telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan mengenai tindakan wanprestasi dan pelanggaran Kontrak Karya oleh pemerintah.
Menurut dia, Freeport tidak dapat melakukan ekspor tanpa mengakhiri Kontrak Karya yang ditandatangi 1991 silam itu. Ia juga menilai KK tersebut tidak dapat diubah sepihak oleh pemerintah Indonesia melalui izin ekspor yang diberikan jika beralih status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Oleh karena itu, melalui surat tersebut, diharapkan bisa didapat solusi atas kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.
"Dalam surat itu ada waktu 120 hari di mana pemerintah Indonesia dan Freeport bisa menyelesaikan perbedaan-perbedaan yang ada. Kalau tidak selesai, Freeport punya hak untuk melakukan arbitrase," kata Richard.
Richard menuturkan saat ini pihaknya masih terus berunding dengan pemerintah mengenai kepastian kontrak. Hal itu dibutuhkan lantaran Freeport membutuhkan kepastian hukum dan fiskal dalam berinvestasi di Indonesia.
Richard menjelaskan, perusahaan tidak bisa mengekspor konsentrat sejak 12 Januari lalu. Sejak itu pula terjadi mogok kerja di smelter Gresik sehingga perusahaan tidak mampu lagi memproduksi konsentrat untuk dijual.
"Ada dua kapal yang dikirim ke Gresik setelah izin ekspor terakhir, tapi karena ada pemogokan kerja, kami tidak bisa kirim konsentrat setelah itu. Kami berhenti operasional pabrik dalam 10 hari karena tidak ada tempat penyimpanan konsentrat. Akibatnya kami turunkan operasi dengan sangat tajam," jelasnya.
Richard berharap segera ada jalan keluar karena tak mau pihaknya terpaksa harus mengurangi biaya operasional serta menurunkan produksi. Bahkan ia menyebut induk perusahaan telah lima tahun tidak menerima dividen dari PTFI.
"Yang tidak kita inginkan adalah mengurangi pengeluaran kapital kita sebesar 1,1 miliar dolar AS, harus mengurangi biaya operasi. Normalnya kami menghabiskan 2 miliar dolar AS setiap tahun dengan entitas bisnis di Indonesia baik di Papua maupun di seluruh Indonesia. Dan juga kami harus mengurangi jumlah karyawan," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat, yakni pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta membuat pernyataan kesediaan membangun "smelter" dalam jangka waktu lima tahun. Syarat lain adalah kewajiban divestasi hingga 51 persen.
Jika berubah menjadi IUPK, perusahaan harus mengikuti aturan perpajakan yang berlaku (berubah-ubah atau prevailing), tidak seperti KK yang pajaknya tak akan berubah hingga masa kontrak berakhir (naildown)
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh