tirto.id - Konstutusi merupakan sumber hukum utama yang paling mendasar dalam konsep negara modern. Setiap negara di dunia, termasuk Indonesia, memiliki konstitusi.
Jenis konstitusi sebenarnya ada banyak, bergantung pada klasifikasinya. Namun, ada dua jenis konstitusi yang merujuk pada klasifikasi paling umum, yakni: konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
Untuk memahami perbedaan 2 jenis konstitusi tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu makna konsep konstitusi di negara modern.
Pengertian Konstitusi secara Etimologis
Secara bahasa (etimologi), konstitusi berasal dari kata 'constituer' dalam bahasa Prancis, 'constitution' di bahasa Inggris, dan 'constitute' dari bahasa Belanda, yang artinya adalah membentuk. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi berfungsi membentuk tatanan di suatu negara karena memuat ketentuan mengenai struktur, prosedur, kewajiban, hingga kewenangan lembaga-lembaga negara atau pemerintahan.
Masih dari segi etimologi, akar kata konstitusi juga dapat dilacak dari bahasa latin, yakni 'constitutio' yang berarti menetapkan secara bersama-sama. Arti ini menunjukkan bahwa konstitusi dalam bahasa latin dipahami sebagai hasil kesepakatan bersama dalam proses pembentukan negara.
Pengertian konstitusi secara etimologis di atas setidaknya menunjukkan alasan 'konstitusi' dipakai sebagai istilah yang merujuk pada hukum dasar di suatu negara.
Pengertian Konstitusi secara Terminologi
Berbeda dari segi bahasa, definisi konstitusi secara istilah yang dirumuskan oleh para ahli selama ini cukup beragam. Meskipun begitu, beragam definisi itu bisa disimpulkan dalam satu konsep umum.
Secara umum, pengertian konstitusi secara terminologi adalah norma sistem politik dan hukum yang berisi ketentuan menngenai pembentukan, pembagian, hingga pelaksanaan kekuasaan negara, juga aspek perlindungan hak asasi manusia atau hak warga negara.
Kesimpulannya, konstitusi menetapkan prinsip-prinsip dasar dan tata nilai yang menjadi landasan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka itu, konstitusi menjadi hukum dasar yang menjadi sumber berbagai ketentuan maupun norma di suatu negara.
Di sisi lain, jika melihat praktik penerapannya, definisi konstitusi bisa dibedakan menjadi versi arti sempit dan luas. Pengertian konstitusi dalam arti luas mencakup keseluruhan sistem ketatanegaraan, baik tertulis maupun tidak tertulis. Sementara itu, dalam definisi sempit, konstitusi hanya merujuk pada dokumen resmi tertulis, seperti undang-undang dasar.
Pengertian Konstitusi Tidak Tertulis
Pengertian konstitusi tidak tertulis adalah nilai-nilai dan norma hukum tata negara yang dianggap ideal, tapi tidak terdokumentasi dalam naskah atau dokumen tertentu. Meski demikian, konsepnya selaras dengan konstitusi tertulis di dokumen resmi.
Dalam ilmu hukum tata negara, konstitusi tidak tertulis juga sering disebut dengan istilah konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan.
Dengan demikian, bisa diambil kesimpulan bahwa definisi konstitusi tidak tertulis adalah jenis konstitusi yang tidak mewujud dalam bentuk hukum khusus atau tertulis, melainkan tumbuh berdasarkan praktik dan kebiasaan ketatanegaraan.
Karena tidak tertuang dalam dokumen tertulis, sifat konstitusi tidak tertulis lebih fleksibel dibandingkan dengan konstitusi tertulis. Konstitusi tidak tertulis mengizinkan perubahan dalam praktik dan kebiasaan tanpa harus mengubah dokumen formal.
Fleksibilitas konstitusi tidak tertulis tersebut membuatnya lebih adaptif terhadap dinamika sosial dan politik. Berbeda dengan konstitusi tertulis yang lebih tegas sekaligus menjamin kepastian hukum.
Meski tidak tertuang dalam dokumen resmi seperti perundang-undangan, konstitusi tidak tertulis memiliki peran penting dalam sistem kenegaraan suatu negara. Prinsip-prinsip di dalam konstitusi tidak tertulis juga tetap mengikat dalam kehidupan bernegara.
Sebabnya, konstitusi tidak tertulis memuat norma-norma dasar dan prinsip-prinsip yang membentuk karakter suatu negara. Konstitusi tidak tertulis juga memiliki peran signifikan dalam menjaga stabilitas serta efektivitas sistem hukum ataupun pemerintahan di suatu negara.
Contoh Konstitusi Tidak Tertulis di Indonesia
Konstitusi tidak tertulis juga ada di Indonesia. Keberadaannya tetap mempunyai kekuatan hukum dan diakui dalam pelaksanaan kegiatan bernegara.
Berikut ini sejumlah contoh konstitusi tidak tertulis di Indonesia:
1. Pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 AgustusPidato kenegaraan Presiden RI setiap tanggal 16 Agustus disampaikan di depan sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR bersidang. Pidato kenegaraan Presiden RI pada setiap tanggal 16 Agustus disampaikan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI. Pidato kenagaraan Presiden pada setiap tanggal 16 Agustus ini merupakan contoh konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan di Indonesia.
2. MusyawarahMusyawarah digunakan untuk mencapai kesepakatan bersama, mencegah konflik, dan memperkuat kerukunan bangsa. Kegiatan musyawarah dianggap bentuk konstitusi tidak tertulis yang menjadi ciri khas Indonesia.
Sekalipun tidak selalu dipakai karena digantikan dengan voting, pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat selalu lebih diprioritaskan di lembaga tinggi negara RI, seperti MPR dan DPR.
3. Adat IstiadatAdat istiadat adalah kumpulan tradisi dan aturan yang diwariskan secara turun-temurun. Meskipun tidak tercatat dalam undang-undang ataupun dokumen formal, adat istiadat dianggap sebagai bagian integral dari konstitusi tidak tertulis di Indonesia.
4. Sikap gotong royong
Sikap gotong royong, yaitu semangat saling membantu dan bekerja sama untuk kepentingan bersama, dianggap sebagai nilai-nilai yang mengakar dalam masyarakat Indonesia dan menjadi bagian dari konstitusi tidak tertulis.5. Kesepakatan bersama masyarakatKesepakatan bersama masyarakat dalam menentukan norma-norma sosial dan tata tertib kehidupan bermasyarakat juga menjadi bagian dari konstitusi tidak tertulis di Indonesia.
Ciri-ciri Konstitusi Tidak Tertulis
Ciri-ciri konstitusi tidak tertulis berbeda dengan konstitusi tertulis. Berikut adalah ciri-ciri konstitusi tidak tertulis:
1. Tidak tertulis di dokumen resmi negaraKonstitusi tidak tertulis tidak terdokumentasi dalam satu naskah resmi, tetapi terdiri dari konvensi, kebiasaan ketatanegaraan, atau norma hukum yang dianggap ideal oleh masyarakat.
2. FleksibelKonstitusi tidak tertulis memiliki fleksibilitas lebih besar dibandingkan konstitusi tertulis, memungkinkan penyesuaian dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai masyarakat.
Fungsi Konstitusi Tidak Tertulis
Sementara itu, fungsi konstitusi tidak tertulis meliputi menjaga stabilitas dan efektivitas sistem hukum, mengatur kegiatan bernegara, dan melengkapi konstitusi tidak tertulis. Berikut ini penjelasan mengenai fungsi konstitusi tidak tertulis.
1. Melengkapi konstitusi tertulisKonstitusi tidak tertulis memiliki tujuan untuk melengkapi dokumen konstitusi tertulis dengan memperkuat nilai-nilai dan norma hukum yang mungkin tidak terdokumentasi secara resmi. Dengan demikian, konstitusi tidak tertulis bekerja sebagai pendukung dan pelengkap konstitusi tertulis, menciptakan kerangka kerja hukum yang lebih komprehensif dan sesuai dengan nilai-nilai masyarakat.
2. Menjaga stabilitas dan efektivitas sistem hukumKonstitusi tidak tertulis memainkan peran vital dalam menjaga stabilitas dan efektivitas sistem hukum serta pemerintahan suatu negara. Dengan memperkuat norma-norma hukum yang tidak terdokumentasi secara resmi, konstitusi tidak tertulis membantu menciptakan fondasi yang kokoh bagi sistem hukum. Hal ini memberikan stabilitas dalam pelaksanaan hukum dan pemerintahan, mengurangi potensi konflik atau ketidakpastian yang dapat merugikan stabilitas negara.
3. Mengikat dalam penyelenggaraan kegiatan bernegaraMeskipun tidak tertulis, konstitusi tidak tertulis tetap memiliki kekuatan hukum yang berlaku dan harus diakui dalam kegiatan bernegara. Fungsi ini menunjukkan bahwa nilai-nilai, norma-norma, dan tradisi yang menjadi bagian dari konstitusi tidak tertulis memiliki dampak konkret dalam pengambilan keputusan dan tindakan pemerintahan sehari-hari.
Dengan demikian, konstitusi tidak tertulis memberikan dasar hukum yang kuat untuk berbagai kegiatan bernegara dan memastikan konsistensi dengan nilai-nilai fundamental yang berlaku di masyarakat.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Addi M Idhom