tirto.id - Negara Indonesia termasuk negara yang menganut paham konstitusionalisme. Hal ini sebagaimana disebutkan di pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
Konstitusionalisme adalah paham yang menganut prinsip bahwa konstitusi menjadi perwujudan hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh semua komponen negara, termasuk pemerintah dan rakyat. Konstitusionalisme menjadi komponen integral dari negara yang demokratis. Tanpa pelaksanaan konstitusionalisme, pemerintahan demokratis tidak mungkin terwujud, demikian mengutip ulasan dalam Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan (Vol. 6, No.1, 2016).
Lantas, apa itu konstitusi?
Dalam makalahnya yang bertajuk "Konstitusi dan Konstitusionalisme" yang dilansir Mahkamah Konstitusi RI, Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Universitas Andalas, Profesor Yuliandri menulis, konstitusi dan konstitusionalisme merupakan dua kata yang saling berhubungan dan saling meneguhkan eksistensi.
Konstitusionalisme merupakan paham yang hendak dijaga melalui pembentukan konstitusi. Sebaliknya, konstitusi adalah sarana agar paham konstitusionalisme dapat diimplementasikan.
Yuliandri menerangkan, konstitusi berasal dari bahasa Prancis, yakni constituer, yang berarti membentuk. Maksud dari kata itu merujuk pada pembentukan suatu negara. Maka itu, konstitusi yang berkedudukan sebagai hukum tertinggi, pada umumnya dibentuk oleh para pendiri negara.
Dalam konteks Indonesia, konstitusi yang dibentuk para pendiri republik adalah UUD 1945. Mengingat UUD 1945 merupakan kesepakatan para pendiri Negara Republik Indonesia yang berasal dari berbagai latar belakang daerah dan disiplin ilmu, bisa dikatakan bahwa konstitusi RI lahir dari kompromi melalui mekanisme yang demokratis.
Konstitusi, masih menukil penjelasan Yuliandri, memuat ketentuan pokok mengenai kekuasaan dan lembaga yang akan menjalankan kewenangan negara (aspek formiil), serta hal-hal yang berkaitan dengan jaminan terhadap hak asasi manusia (aspek materiil).
Dengan demikian, secara sederhana, pengertian konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan negara. Sementara secara istilah, pengertian konstitusi bisa dilihat dari rumusan yang dibuat oleh sejumlah ahli, sebagaimana disebutkan dalam Modul PPKN Kelas VII (2020), berikut ini.
1. Pengertian Konstitusi Menurut L.J. van Apeldoor
Konstitusi adalah hukum dasar yang mencakup Undang-Undang Dasar, yakni hukum dasar tertulis, dan hukum dasar yang tidak tertulis atau dikenal dengan sebutan konvensi.
2. Pengertian Konstitusi Menurut E.C.S. Wade
Konstitusi merupakan naskah yang memaparkan rangka serta tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negeri dan menentukan pokok-pokok panduan kerja badan tersebut.
3. Pengertian Konstitusi Menurut Jimly Asshiddiqie
Konstitusi adalah Undang-Undang Dasar yang dalam hierarki hukum memiliki kedudukan paling tinggi dan bersifat fundamental, sehingga peraturan-peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengannya.
4. Pengertian Konstitusi Menurut Miriam Budiarjo
Konstitusi adalah piagam yang menyatakan tentang cita-cita suatu bangsa dan dasar organisasi suatu bangsa.
5. Pengertian Konstitusi Menurut KC. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu pelosok yang berupa kumpulan gaya yang membentuk serta mengelola pemerintahan negara.
6. Pengertian Konstitusi Menurut Herman Heller
Herman Heller membangi konstitusi dalam tiga pengertian, yakni sebagai berikut:
- Konstitusi politik sosiologis, yakni konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik penduduk.
- Konstitusi yuridis, yakni konstitusi yang merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam masyarakat.
- Konstitusi politis, yakni suatu konstitusi yang ditulis dalam salah satu naskah sebagai Undang-Undang.
7. Pengertian Konstitusi Menurut F. Lassalle
Lassalle mengemukakan dua pengertian konstitusi, yaitu:
- Secara yuridis, konstitusi merupakan naskah yang berisi segala bangunan serta sendi-sendi pemerintahan dalam suatu negara.
- Secara sosiologis dan politis, konstitusi merupakan sintesis faktor-faktor yang terjadi di dalam masyarakat. Konstitusi menjelaskan hubungan antara kekuasaan yang berada di suatu negara, seperti kabinet, parlemen, raja, parpol, dan sebagainya.
Dari beberapa pendapat para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa ada dua pengertian konstitusi, yakni konstitusi dalam arti sempit dan dalam arti luas.
Pertama, dalam pengertian sempit, konstitusi adalah Undang-Undang Dasar (hukum dasar tertulis), yakni suatu dokumen yang berisi aturan serta ketentuan yang bersifat pokok dari ketatanegaraan suatu negara.
Kedua, dalam arti luas, konstitusi merupakan suatu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar (hukum dasar yang meliputi hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis) yang mengatur mengenai suatu pemerintahan yang diselenggarakan di dalam suatu negara.
2 Jenis Konstitusi dan Contohnya
Secara umum, terdapat 2 jenis konstitusi jika dilihat dari bentuknya. Kedua jenis itu adalah konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
Penjelasan mengenai 2 jenis konstitusi tersebut beserta contohnya, seperti dikutip dari Modul PPKN VII (2017) terbitan Kemdikbud adalah sebagai berikut.
1. Konstitusi Tertulis
Konstitusi tertulis merupakan sekumpulan aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
Contoh konstitusi tertulis yang pernah berlaku di Indonesia adalah:
- UUD 1945
- UUDRIS
- UUD Sementara
- UUD 1945 Hasil Amandemen.
2. Konstitusi Tidak Tertulis
Konstitusi tidak tertulis disebut juga dengan konvensi, yakni kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara.
Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia, yakni:
- Pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus di sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR bersidang.
- Adat istiadat.
Penulis: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
Editor: Addi M Idhom