tirto.id -
Pihak Kompolnas menilai, kepolisian tengah berupaya untuk menyelesaikan perkara penyiraman air keras dengan sebaik mungkin. Ia berharap, Novel bisa menempatkan diri di posisi yang seharusnya dalam perkara penyiraman air keras.
"Posisi saudara Novel dalam perkara ini sebagai korban, bukan sebagai penyidik, jadi alangkah bijaknya jika tidak mengomentari kepada publik akan tindakan dan kinerja penyidik yang belum selesai. Masih berproses," ujar Andrea kepada Tirto, Senin (14/8/2017).
Andrea mengatakan polisi mempunyai sarana untuk mendengarkan aspirasi Novel. "Novel bisa melaporkan segala keberatan dalam penyidikan seharusnya dilaporkan kepada Wassidik, Propam, Itwas dan atau Kompolnas. Novel juga bisa mengeluhkan mengenai tidak adanya penyerahan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga," jelasnya.
"Jika SP2HP merasa tidak didapat oleh keluarga, silahkan laporkan kepada Wassidik agar dapat mendorong dan menegur agar SP2HP dikirimkan. Ada kemungkinan SP2HP dikirimkan kepada kuasa hukum juga," kata Andrea.
Mengenai kejanggalan dalam alat bukti, dalam hal ini tidak adanya sidik jari dalam gelas yang dipakai pelaku untuk menyiram air keras, dikatakan Andrea, sidik jari itu tidak selamanya muncul atau teridentifikasi.
Andrea menerangkan, komitmen Kapolri sangat tegas terhadap perkara Novel. Oleh karena itu, semua pihak sebaiknya tidak perlu ragu dengan penanganan kasus Novel, apalagi Kapolri sudah pernah dipanggil Presiden untuk perkara yang mendera penyidik senior KPK itu.
Selain itu, Andrea mengingatkan kalau hasil penyelidikan/penyidikan dan pengungkapan perkara Novel ini bukan saja untuk Novel dan keluarga serta teman-temannya. Ia menerangkan, banyak pihak juga yang menginginkan kejelasan penanganan dan penuntasan perkara tersebut, termasuk Kompolnas.
Oleh karena itu, apabila menemukan kejanggalan, Andrea mengimbau, Novel sebaiknya segera segera laporkan kepada Itwasum, Divisi Propam, Ro Wassidik, dan Kompolnas, tentang penyidikan perkaranya agar tidak menimbulkan polemik persepsi atau 'kegaduhan' pemberitaan.
Komisioner Kompolnas lainnya Bekto Suprapto mengatakan, pihak Polri tengah berupaya mengungkap kasus Novel Baswedan sebaik mungkin. Ia pun menilai, lima pernyataan yang dirilis tim advokasi Novel dan diklaim sebagai pernyataan Novel sebagai pendapat semata. Bekto pun melihat tidak semua yang diungkap oleh tim advokasi Novel melanggar.
"Yang dinyatakan pelanggaran dalam tulisan tersebut belum tentu merupakan pelanggaran," ujar Bekto kepada Tirto, Senin.
Baca juga: Novel Baswedan Kecewa atas Proses Penyidikan Kasusnya
Ia berharap pihak Novel memeriksa apakah penyidik sudah memasuki tahapan penyidikan sehingga harus memberikan SP2HP sebagaimana ketentuan KUHAP. Menurut mantan polisi ini, tim kuasa hukum bisa langsung mengonfirmasi kepada pihak penyidik untuk mendapatkan informasi surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) suatu perkara.
Baca juga: KPK Tak Tanggapi Kekecewaan Novel Soal Penyidikan Kasusnya
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri