Menuju konten utama

Kompolnas: Sebaiknya Novel Tak Berkomentar Soal Penyidikan

Kompolnas mengimbau pada Novel Baswedan untuk tidak berkomentar banyak tentang penyidikan kasusnya tetapi melaporkan ke lembaganya bila ada kejanggalan.

Kompolnas: Sebaiknya Novel Tak Berkomentar Soal Penyidikan
Pegawai KPK membawa poster bernada dukungan pada aksi doa bersama memperingati 100 hari peristiwa penyiraman air keras pada Novel Baswedan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/7). tirto.id/Arimacs Wilander.

tirto.id -

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea Poeloengan angkat bicara mengenai pernyataan yang dikeluarkan oleh tim advokasi Novel Baswedan, Senin (14/8/2017). Ia menilai Novel seharusnya tidak mengeluarkan pernyataan kepada publik terlalu banyak yang dinilai justru berpotensi mengganggu kualitas penyidikan kepolisian.

Pihak Kompolnas menilai, kepolisian tengah berupaya untuk ‎menyelesaikan perkara penyiraman air keras dengan sebaik mungkin. Ia berharap, Novel bisa menempatkan diri di posisi yang seharusnya dalam perkara penyiraman air keras.

"‎Posisi saudara Novel dalam perkara ini sebagai korban, bukan sebagai penyidik, jadi alangkah bijaknya jika tidak mengomentari kepada publik akan tindakan dan kinerja penyidik yang belum selesai. Masih berproses," ujar Andrea kepada Tirto, Senin (14/8/2017).

Andrea mengatakan polisi mempunyai sarana untuk mendengarkan aspirasi Novel. "Novel bisa melaporkan segala keberatan dalam penyidikan seharusnya dilaporkan kepada Wassidik, Propam, Itwas dan atau Kompolnas. Novel juga bisa mengeluhkan mengenai tidak adanya penyerahan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga," jelasnya.

"‎Jika SP2HP merasa tidak didapat oleh keluarga, silahkan laporkan kepada Wassidik agar dapat mendorong dan menegur agar SP2HP dikirimkan. Ada kemungkinan SP2HP dikirimkan kepada kuasa hukum juga," kata Andrea.

Mengenai kejanggalan dalam alat bukti, dalam hal ini tidak adanya sidik jari dalam gelas yang dipakai pelaku untuk menyiram air keras, dikatakan Andrea, sidik jari itu tidak selamanya muncul atau teridentifikasi.

Andrea menerangkan, ‎komitmen Kapolri sangat tegas terhadap perkara Novel. Oleh karena itu, semua pihak sebaiknya tidak perlu ragu dengan penanganan kasus Novel, apalagi Kapolri sudah pernah dipanggil Presiden untuk perkara yang mendera penyidik senior KPK itu.

Selain itu, Andrea mengingatkan kalau ‎hasil penyelidikan/penyidikan dan pengungkapan perkara Novel ini bukan saja untuk Novel dan keluarga serta teman-temannya. Ia menerangkan, banyak pihak juga yang menginginkan kejelasan penanganan dan penuntasan perkara tersebut, termasuk Kompolnas.

Oleh karena itu, apabila menemukan kejanggalan, Andrea mengimbau, Novel sebaiknya segera segera laporkan kepada Itwasum, Divisi Propam, Ro Wassidik, dan Kompolnas, tentang penyidikan perkaranya agar tidak menimbulkan polemik persepsi atau 'kegaduhan' pemberitaan.

Komisioner Kompolnas lainnya Bekto Suprapto mengatakan, pihak Polri tengah berupaya mengungkap kasus Novel Baswedan sebaik mungkin. Ia pun menilai, lima pernyataan yang dirilis tim advokasi Novel dan diklaim sebagai pernyataan Novel sebagai pendapat semata. Bekto pun melihat tidak semua yang diungkap oleh tim advokasi Novel melanggar.

"Yang dinyatakan pelanggaran dalam tulisan tersebut belum tentu merupakan pelanggaran," ujar Bekto kepada Tirto, Senin.

Bekto mencontohkan proses pemberian SP2HP. Dalam pernyataan tim advokasi Novel, SP2HP diklaim tidak pernah diberikan kepada keluarga Novel. Pernyataan tersebut dipertanyakan apakah fakta, opini, atau pendapat.

Baca juga: Novel Baswedan Kecewa atas Proses Penyidikan Kasusnya

Ia berharap pihak Novel memeriksa apakah penyidik sudah memasuki tahapan penyidikan sehingga harus memberikan SP2HP sebagaimana ketentuan KUHAP. Menurut mantan polisi ini, tim kuasa hukum bisa langsung mengonfirmasi kepada pihak penyidik untuk mendapatkan informasi surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) suatu perkara.

Oleh karena itu, Kompolnas tidak mempermasalahkan pandangan Novel maupun tim advokasi usai diperiksa di KBRI Singapura, Senin (14/8/2017) waktu setempat. Mereka hanya berfokus pekerjaan polisi untuk mengungkap kasus Novel sebaik mungkin. Mereka berharap Polisi bisa menangkap pelaku penyerang serta mengungkap latar belakang penyerangan Novel.

Baca juga: KPK Tak Tanggapi Kekecewaan Novel Soal Penyidikan Kasusnya

Baca juga artikel terkait NOVEL BASWEDAN DISIRAM AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri