Menuju konten utama

Novel Baswedan Kecewa atas Proses Penyidikan Kasusnya

Novel Baswedan mengungkapkan kekecewaan terhadap penyidikan saat diperiksa polisi di Singapura hari ini, Senin (14/8/2017).

Novel Baswedan Kecewa atas Proses Penyidikan Kasusnya
Sejumlah aktivis berunjuk rasa memberi dukungan kepada penyidik KPK Novel Baswedan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (11/4). ANTARA FOTO/Adwit B Pramono

tirto.id - Penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan kekecewaan terhadap proses penyidikan kasus penyiraman air keras yang dialaminya pada 11 April 2017 lalu. Menurutnya, penyidik terlalu terburu-buru membuat kesimpulan dan mempublikasikannya, sehingga terkesan menutupi pihak tertentu.

“Hal ini terkait orang yang memata-matai saya di depan rumahnya, yang polisi sebut sebagai mata elang. Padahal banyak orang menceritakan tidak demikian dan di antara orang tersebut ada yang berupaya masuk ke rumah saya dengan berpura-pura ingin membeli gamis laki-laki,” kata Novel usai diperiksa di Singapura hari ini, Senin (14/8/2017).

Selain itu, Novel juga menyayangkan sikap polisi yang mempublikasi saksi-saksi kunci yang menurut Novel seharusnya dilindungi agar bisa memberikan keterangan dengan baik.

Berdasarkan rilis yang diterima Tirto dari tim kuasa hukum Novel, pemeriksaan terhadap Novel Baswedan selesai pada 17:00 Waktu Singapura. Saat pemeriksaan itulah Novel menyampaikan kekecewaannya.

Terkait sketsa wajah pelaku, tim kuasa hukum Novel, Alghiffari Aqsa mengatakan, polisi tidak memperlihatkannya pada Novel. “Polisi tidak menunjukkan sketsa wajah ke Novel,” kata Alghif saat dihubungi Tirto melalui pesan singkat pada Senin (14/8/2017).

Novel mengaku pernah diberi foto orang yang diduga pelaku penyerangan oleh Densus 88 yang melakukan investigasi terhadap pelaku. Foto orang yang diduga pelaku tersebut lalu diberikan pada adik Novel untuk kemudian diperlihatkan pada orang di sekitar kejadian.

“Hasilnya banyak orang yang mengenali foto tersebut dan mereka meyakini orang tersebut sebagai pelaku (pengintai atau eksekutor). Foto tersebut kemudian saya berikan kepada Kapolda dan Rudy (Dirkrimum Polda Metro Jaya). Kejadian sekitar tanggal 19 April 2017,” kata Novel.

Terkait hal ini, Alghif menyatakan ada kemiripan antara foto yang diterima Novel dengan sketsa yang dirilis Kapolri beberapa waktu lalu. “Ada kemiripan (dengan sketsa wajah yang dirilis polisi),” kata Alghif.

Seperti diketahui, Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April lalu saat Novel berjalan pulang menuju rumahnya usai menjalankan salat subuh. Polisi menemukan bukti cangkir yang digunakan pelaku untuk menyiram Novel, namun Novel kecewa karena polisi tidak menemukan sidik jari pada cangkir tersebut.

Selain itu, Novel juga menyayangkan sikap polisi yang tidak memberitahu perkembangan kasus ke keluarganya. “Saya melihat penyidik sebelumnya menjaga jarak dengan keluarga saya dan tidak memberikan SP2HP ke keluarga."

Menurut laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. SP2HP diberikan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan atau penyidikan. Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak, secara berkala.

Untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan, pihak pelapor juga dapat mengajukan permohonan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap No. 21 Tahun 2011 juncto Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010.

Jika penyidik menolak untuk memberikan SP2HP, maka masyarakat dapat melaporkan penyidik ke atasannya atau ke Divisi Propam Kepolisian Daerah terkait.

Baca juga: Polisi Didampingi Ketua KPK Periksa Novel Baswedan Hari Ini

Baca juga artikel terkait NOVEL BASWEDAN DISIRAM AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra