tirto.id - Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal menembak adik iparnya sendiri pada hari Rabu (4/4/2018). Kepolisian telah mengambil sikap untuk mengusut pidana yang dilakukan Kompol Fahrizal terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi etik terhadap penyalahgunaan senjata atau prosedur.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Irjen Martuani Sormin kepada Tirto, Jumat (6/4/2018). Martuani menegaskan, kasus tersebut sudah ditangani oleh Direktorat Reserse Tindak Pidana Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.
“Untuk sidang kode etiknya akan dilaksanakan setelah [Fahrizal] divonis oleh Pengadilan Negeri,” kata Martuani.
Apabila ada pelanggaran etik, tentu sanksi terberat yang bisa diberikan pada Fahrizal adalah pemecatan. Namun, Martuani menjelaskan, Propam tidak mungkin melakukan pemeriksaan etik terhadap Fahrizal apabila tersangka sedang diperiksa untuk kasus pidana.
“Pemecatan atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) itu akan dilaksanakan setelah vonis PN. Karena tidak mungkin kasusnya sedang ditangani oleh Ditreskrimum kami tangani juga. Jadi prioritas penyidikannya sekarang adalah kasus penembakannya,” katanya lagi.
Fahrizal diketahui telah menembak adik iparnya sebanyak 6 kali, yakni 3 di bagian kepala dan 3 di daerah kemaluan. Meski demikian, motif penembakan tersebut masih misterius.
Dari kronologi sementara, ada masalah keluarga yang melatari penembakan tersebut. Tiba-tiba saja Fahrizal mendatangi ibunya yang baru sembuh dari sakit di rumah adik dan adik iparnya dan mengeluarkan senjata.
Karena ada penodongan senjata itu, korban kemudian melarang Fahrizal mengeluarkan senjata tersebut. Fahrizal lantas malah menyasar moncong senjatanya kepada korban. Dari laporan sementara, istri korban juga hanya mendengar 2 tembakan, tetapi ia tidak tahu pasti karena ketakutan dan masuk ke kamar setelah adanya cekcok senjata dan penembakan.
“Motifnya sampai dengan saat ini masih didalami penyidik,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Rina Sari Ginting.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri