tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggelar mediasi antara warga Kampung Bayam dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) pada Senin (3/5/2024). Mediasi dilakukan terkait tempat tinggal warga Kampung Bayam usai mereka dipindahkan dari Kampung Susun Bayam (KSB), Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Komnas HAM berhasil memediasi warga kelompok Kampung Bayam Madani dan Jakpro serta pihak terkait, Pemprov DKI dan Pemkot Jakarta Utara," kata Komisioner Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, kepada awak media, Selasa (4/5/2024).
"Kesepakatan perdamaian ditandatangani oleh para pihak untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab," lanjutnya.
Berdasarkan hasil kesepakatan, warga Kampung Bayam bersedia direlokasi ke rumah susun (rusun) yang disediakan Pemprov DKI. Di satu sisi, PT Jakpro disebut berjanji memberikan pelatihan kepada warga Kampung Bayam.
Menurut Prabianto, pelatihan yang akan diberikan oleh PT Jakpro berupa peningkatan keterampilan warga dalam bidang wirausaha. Oleh BUMD DKI Jakarta tersebut, warga Kampung Bayam yang memenuhi syarat juga dijanjikan lapangan pekerjaan.
"Jakpro berkomitmen untuk membantu warga dengan memberikan pelatihan, dan kesempatan kerja bagi yang memenuhi persyaratan," tutur Prabianto.
"Pelatihan untuk meningkatkan keterampilan warga dalam kegiatan ekonomi produktif, termasuk agroindustri dan bidang lain yang diminati, serta sesuai dengan jenis pekerjaan yang mendukung kegiatan Jakpro atau JIS [Jakarta International Stadium]," imbuhnya.
Ia menambahkan, usai dimediasi, warga Kampung Bayam dan Pemprov DKI Jakarta sepakat untuk terus berkomunikasi dan menjaga situasi agar tetap kondusif.
Untuk diketahui, warga Kampung Bayam sebelumnya menetap di KSB sejak 11 Maret 2023. Berselang setahun, warga Kampung Bayam dipindahkan dari KSB ke hunian sementara pada awal Mei 2024.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang