Menuju konten utama

Komnas HAM Puji Cara Polisi Tangani Kerusuhan Rutan Mako Brimob

Komnas HAM menyatakan, polisi patut diberi penghargaan karena berhasil menyelesaikan kerusuhan Mako Brimob dengan pendekatan lunak.

Komnas HAM Puji Cara Polisi Tangani Kerusuhan Rutan Mako Brimob
Petugas Kepolisian Brimob berjaga di depan Blok C, Rumah Tahanan Mako Brimob pasca proses pemindahan narapidana teroris, Depok, Kamis (10/5/2018). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi kinerja aparat kepolisian dalam menangani kerusuhan di Rutan Cabang Salemba pada Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan, polisi patut diberi penghargaan karena berhasil menyelesaikan kerusuhan dengan pendekatan lunak atau soft approach. Padahal, kerusuhan di Mako Brimob memakan korban jiwa 5 personil kepolisian.

"Perubahan pendekatan Polri yang lebih humanis dalam penindakan terorisme tidak terlepas dari adanya keinginan Polri untuk terus berbenah, serta adanya kerja sama dengan berbagai pihak termasuk Komnas HAM," kata Ahmad dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Kamis (10/5/2018).

Kerusuhan di Rutan Cabang Salemba di Kelapa Dua terjadi sejak Selasa (8/5/2018). Peristiwa itu melibatkan ratusan tahanan dan napi terorisme serta pihak kepolisian.

Kericuhan yang diwarnai dengan penyanderaan itu selesai ditangani polisi sekitar pukul 07.25 WIB. Menurut Wakapolri Komjen Syafruddin, operasi penanggulangan kerusuhan di sana berjalan selama 36 jam.

Lima polisi yang tewas pada peristiwa itu adalah Iptu Luar Biasa Anumerta Yudi Respuji Siswanto, Aipda Luar Biasa Anumerta Benny Setiadi, Brigadir Polisi Luar Biasa Anumerta Sandi Setyo Nugroho, Briptu Luar Biasa Anumerta Syukron Fadhli dan Briptu Luar Biasa Anumerta Wahyu Catur Pamungkas.

Berdasarkan keterangan polisi, para aparat yang tewas menderita luka sayat dan tembak. Komnas HAM menganggap pembunuhan yang dilakukan para napi teroris terhadap polisi sebagai perbuatan tidak manusiawi.

"Ini secara tegas bertentangan dengan jaminan hak asasi manusia yang mana hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 maupun peraturan perundang-undangan di bidang HAM," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Baca juga artikel terkait KERUSUHAN MAKO BRIMOB atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto