Menuju konten utama

Komnas HAM Minta Pimpinan KPK Kooperatif soal Penyelidikan TWK

"Komnas HAM juga pernah dipanggil lembaga negara yang lain," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Komnas HAM Minta Pimpinan KPK Kooperatif soal Penyelidikan TWK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae (kedua kanan) bersiap mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ksmia (3/6/2021).ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Ketua Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kooperatif saat Komnas HAM sedang menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Kami sangat berharap sikap koperatif dari pimpinan KPK dan ini bukan hal yang aneh, Komnas HAM juga pernah dipanggil lembaga negara yang lain," kata Taufan dalam konferensi pers di Komnas HAM pada Selasa (8/6/2021).

Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai yang tidak lolos dalam proses alih status dari pegawai KPK menjadi ASN mengadu ke Komnas HAM. Mereka menduga ada upaya penyingkiran terhadap orang-orang tertentu.

Komnas HAM lantas membentuk tim yang diketuai komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Tim ini telah memanggil 19 orang pegawai KPK untuk dimintai keterangan dan mengumpulkan dokumen-dokumen terkait proses alih status.

Rencananya, pimpinan KPK dan sejumlah pihak lainnya akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait keterangan dan dokumen yang diperoleh tersebut. Namun, mereka memilih tidak hadir dengan alasan tak melanggar hak asasi apapun.

"Kenapa ini kami sampaikan sebenernya sederhana bagi Komnas HAM. Informasi, keterangan, dokumen dan lain sebagainya yang harus kami klarifikasi, kami dalami, kami kasih kesempatan semua orang yang dinyatakan disitu untuk memberikan juga keterangan," kata Anam.

Nantinya, Komnas HAM akan menganalisis temuan dan hasil klarifikasi guna memastikan terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK. Taufan Damanik mengatakan, itu masih sesuai dengan tugas dan kewenangan Komnas HAM.

"Sekali lagi saya katakan, sebagai lembaga negara dalam bidang hak asasi manusia menjadi hak kami memastikan setiap kebijakan setiap aturan atau tindakan dari lembaga negara yang lain, bahkan selama ini korporasi juga termasuk, itu harus dipastikan sesuai dengan standar dan norma hak asasi manusia," kata Taufan.

Pimpinan KPK sendiri mangkir dari panggilan tersebut. Pimpinan KPK justru mengirim surat balasan pada Senin (7/6/2021) mempertanyakan pelanggaran HAM yang dilakukan dalam proses alih status. Menurut mereka, proses alih status telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Selasa (8/6/2021).

Rencananya, Komnas HAM akan memanggil kembali pimpinan KPK untuk meminta penjelasan dari mereka.

Baca juga artikel terkait PEMECATAN PEGAWAI KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Bayu Septianto