tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta keterangan dari broadcaster pertandingan laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober yang berujung tragedi Kanjuruhan. Total hingga saat ini terdapat 132 orang penonton yang meninggal.
Dalam pemeriksaan tersebut, Komas HAM salah satunya mendalami terkait penentuan jadwal pertandingan.
“Kenapa kami minta keterangan broadcaster, karena ada beberapa temuan di lapangan dan dinamika yang perlu kami dalami. Salah satunya berhubungan dengan jam tayang dan jam permainan. Itu kami dalami," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Kamis, 14 Oktober 2022.
Komnas HAM juga mendalami terkait keputusan perubahan jadwal pertandingan laga Arema kontra Persebaya tersebut.
“Terus siapa yang memutuskan perubahan jadwal, siapa yang memutuskan, bagaimana argumentasi perubahan jadwal dan kami dikasih keterangan dan beberapa dokumen buktinya," kata Anam.
Terkait hal tersebut, Direktur Programing Indosiar, Harsiwi Achmad menyebut bahwa jadwal pertandingan ditentukan oleh PT LIB.
“Jadwal pertandingan itu otoritas final itu ada di LIB, karena apa? Karena LIB adalah sebagai operator liga 1. Satu-satunya operator liga 1 di Indonesia yang kemudian mereka akan mengkomunikasikan ke broadcaster, kemudian pasti akan terjadi diskusi dan kemudian akan ada solusi-solusinya," ujar Harsiwi setelah diperiksa diperiksa Komnas HAM.
Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan. Mereka terdiri atas tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur anggota Polri.
Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.
Sedangkan tiga tersangka dari unsur Polri, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
Korban meninggal akibat penembakan gas air mata bertambah satu orang, sehingga totalnya menjadi 132. Tragedi maut sepak bola di Kanjuruhan ini disorot dunia karena memakan banyak korban jiwa.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz