Menuju konten utama

Komnas HAM Kecam Tindakan Brutal Polisi Pada Aksi di Jakarta

Komnas HAM ingatkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia harus tetap menjadi acuan utama dalam penanganan aksi unjuk rasa.

Komnas HAM Kecam Tindakan Brutal Polisi Pada Aksi di Jakarta
Saurlin P. Siagian selaku Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM. tirto.id/natania

tirto.id - Komisioner Pemantauan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan pada aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28-30 Agustus 2025. Pemantauan tersebut dilakukan di sejumlah titik, antara lain sekitar Markas Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, dan beberapa lokasi lainnya.

Kata Saurlin, pihaknya juga telah melakukan permintaan keterangan dari berbagai pihak di RS Cipto Mangunkusumo, RS Pelni, dan Mabes Polri.

Kemudian, atas pemantauan tersebut, Komnas HAM menyampaikan beberapa temuan. Salah satunya adalah aksi unjuk rasa ini telah mengakibatkan korban meninggal dunia, yaitu seorang pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan.

"Affan Kurniawan serta 17 orang korban luka yang dievakuasi ke rumah sakit," kata Saurlin dalam keterangannya, Minggu (31/8/2025).

Affan meninggal akibat dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) yang dikendarai tujuh anggota Brimob pada Kamis (28/8/2025). Kata Saurlin, pihaknya telah memeriksa ketujuh anggota Brimob tersebut.

Komnas HAM juga menemukan adanya penggunaan kekuatan berlebihan dari pihak kepolisian. "Komnas HAM menemukan adanya penggunaan kekuatan berlebihan, antara lain penggunaan gas air mata secara berlebihan yang menimbulkan risiko bagi masyarakat yang tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa," ujar Saurlin.

Selain itu, Komnas HAM juga menemukan adanya penjarahan, perusakan, dan pembakaran fasilitas umum serta properti pribadi di sejumlah titik aksi unjuk rasa di Jakarta.

Oleh karena itu, Komnas HAM, kata Saurlin, melakukan tindak lanjut sebagai berikut:

  • Memeriksa kendaraan taktis (rantis) yang digunakan tujuh personel Brimob dalam peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Sdr. Affan Kurniawan;
  • Meminta keterangan lebih lanjut dari personel Brimob terkait dan aparat lainnya;
  • Meninjau langsung lokasi peristiwa meninggalnya Sdr. Affan Kurniawan;
  • Meminta keterangan dari pihak RS Cipto Mangunkusumo dan RS Pelni;
  • Melanjutkan pemantauan, baik secara langsung maupun melalui media, terhadap dinamika aksi unjuk rasa di Jakarta maupun daerah lainnya.

Saurlin mengatakan, Komnas HAM mengecam tindakan oknum Kepolisian Republik Indonesia yang telah melakukan tindakan brutal hingga mengakibatkan hilangnya nyawa, serta menegaskan perhatian serius terhadap rangkaian aksi unjuk rasa yang terjadi di Jakarta dan sejumlah wilayah Indonesia.

Komnas HAM juga meminta kepada Kepolisian RI untuk mengusut tuntas dan melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, tegas, dan akuntabel terhadap seluruh pihak di jajaran kepolisian yang terlibat dalam tindakan menabrak dan melindas Affan Kurniawan serta menyebabkan korban luka. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi impunitas sekaligus memastikan pemulihan hak-hak korban.

Komnas HAM juga mendorong aparat negara untuk bekerja secara profesional, akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia, termasuk untuk tidak melakukan tindakan represif dalam pengamanan aksi unjuk rasa, tidak menggunakan kekuatan berlebih, dan tetap berpedoman pada standar HAM.

Selain itu, Komnas HAM mendorong pemerintah, DPR, dan semua pihak untuk membuka ruang partisipasi, kritik, dialog, dan aspirasi dari masyarakat, serta menghindari pernyataan, sikap, maupun tindakan yang dapat menimbulkan keresahan publik.

Komnas HAM juga meminta masyarakat menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa secara damai, menjaga situasi tetap kondusif, serta menghindari segala bentuk provokasi maupun tindakan anarkis yang merugikan masyarakat luas.

"Komnas HAM menegaskan bahwa seluruh langkah ini dilakukan dalam rangka memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia tetap menjadi acuan utama dalam penanganan aksi unjuk rasa," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KOMNAS HAM atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana