Menuju konten utama

Komnas HAM Berencana Bawa Tragedi Kanjuruhan ke Dewan HAM PBB

PSSI dinilai tahu penggunaan gas air mata melanggar regulasi, namun selama ini organisasi tersebut tidak mengambil langkah atas pelanggaran tersebut.

Komnas HAM Berencana Bawa Tragedi Kanjuruhan ke Dewan HAM PBB
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.

tirto.id - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut pihaknya sedang mempertimbangkan untuk membawa tragedi Kanjuruhan ke Dewan HAM PBB.

"Biasa isu-isu besar yang mendapatkan perhatian publik dan sebagainya itu mendapatkan perhatian di Jenewa. Kami ada mekanisme itu nantinya, dan kami memang sedang memikirkan (membawanya ke Dewan HAM PBB) akan menggunakan mekanisme itu," ujar Choirul Anam di Kantornya, Senin, 24 Oktober 2022.

Hal tersebut dilakukan Komnas HAM karena PSSI dinilai abai terhadap penegakan regulasi.

"Peristiwa serupa termasuk penggunaan gas air mata termasuk juga pelanggaran regulasi FIFA dan PSSI itu berlangsung terus-menerus," ujar Anam.

Anam menyebut bahwa PSSI mengetahui penggunaan gas air mata melanggar regulasi FIFA tetapi tidak mengambil langkah penyelesaian atas pelanggar tersebut.

"Problemnya adalah dalam temuan kami memang pelanggaran ini diketahui oleh PSSI sebagai salah satu organsiasi di bawah FIFA, tapi tidak mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran tersebut sampai terjadilah problem Kanjuruhan itu," ujar Anam.

Dalam tragedi ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka terdiri atas tiga dari unsur sipil dan tiga dari unsur anggota Polri.

Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. mereka adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka dari unsur Polri, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky