tirto.id - Polisi bakal menahan enam tersangka tragedi Kanjuruhan usai pemeriksaan tambahan pada Senin (24/10/2022) di Polda Jawa Timur.
“Informasi terakhir dari penyidik, selesai pemeriksaan tambahan, ke-6 tersangka tersebut langsung ditahan,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (24/10/2022).
Para tersangka yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKBP Hasdarman; Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Haris; dan Security Officer Suko Sutrisno.
“Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam watu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Dedi.
Keenam orang itu rencananya akan ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.
Tiga tersangka dari warga sipil dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara, tiga polisi dikenakan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP. Selain itu, hingga kini penyidik telah memeriksa 93 saksi, termasuk 11 ahli.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto