Menuju konten utama

Komisi XI: Tak Ada Bukti dari Ratna Sarumpaet Soal Dana Rp23,9 T

Komisi XI menyatakan belum menerima surat dari Ratna Sarumpaet yang memuat bukti soal uang Rp23,9 triliun milik raja-raja Nusantara.

Komisi XI: Tak Ada Bukti dari Ratna Sarumpaet Soal Dana Rp23,9 T
Aktivis Ratna Sarumpaet didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra memberi keterangan pada wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar di Mako Brimob Kelapa Dua, Sabtu (3/12) dinihari. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Anggota Komisi XI DPR RI fraksi Nasdem, Johnny G Plate, mengaku tak mengerti yang dimaksud Ratna Sarumpaet terkait adanya transaksi uang raja-raja Nusantara untuk pembangunan Papua yang diblokir oleh Pemerintah Indonesia.

Menurutnya, uang yang disebut Ratna mencapai Rp23,9 triliun itu hanya informasi sumir yang belum bisa dipastikan kebenarannya.

Ia juga membantah adanya surat dari Ratna ke komisi XI yang menyertakan bukti terkait keberadaan harta raja-raja Nusantara tersebut. Sebab, jika hal itu benar, maka sudah dibahas oleh komisinya.

"Hari ini kan komisi lagi sibuk dengan asumsi makro dan belanja kementerian untuk APBN 2019. Jadi belum ada info soal surat. Kalau informasinya layak kirim aja nanti ditindaklanjuti," kata Johnny saat dihubungi, Senin (24/9/2018).

Johnny menuturkan, transaksi keuangan dari lembaga multilateral seperti Bank Dunia ke Indonesia seharusnya bisa dilacak dan dikonfirmasi ke Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun hingga sekarang dua Lembaga tersebut belum memberikan pernyataan apa pun ke publik soal uang tersebut.

"Kalau kasus yang Bu Ratna ngomong sebagai informasi bagus aja. Tapi kalau ngomong raja-raja dulu betapa itu sulit di-trace dan ujungnya berhenti sendiri di dia ceritanya. Saya pun pernah dikasih dokumen sertifikat obligasi harta raja-raja dulu lah, tanah, emas dan sebagainya, tapi itu too good too be true," ujar Johnny.

Lagi pula, jika hal tersebut benar, seharusnya uang raja-raja Nusantara itu dipakai untuk kepentingan pembangunan Indonesia sejak lama oleh presiden-presiden sebelumnya.

Karena itu, Johnny meminta Ratna untuk memberikan laporan beserta bukti-bukti keberadaan harta raja-raja itu ke dua instansi yang ia sebutkan yakni OJK dan Bank Indonesia.

"Pemerintah Jokowi dan lembaga negara itu bekerja sesuai undang-undang. Secara umum dalam hubungan-hubungan dengan lembaga keuangan internasional. Tidak bisa pakai gosip terus atas nama negara," imbuhnya.

Selain Johnny, anggota Komisi XI fraksi PAN, Hafisz Tohir juga menampik adanya surat dari Ratna ke Komisi XI. Ia bahkan tak mengerti apa yang dimaksud Ratna soal uang raja-raja Nusantara yang disebut untuk pembangunan Papua tersebut.
"Saya belum pernah baca [ada surat itu]," ujarnya menegaskan. "Kalau saya belum tahu sama sekali."

Kasus ini, menurut penuturan Ratna Sarumpaet berawal dari seorang warga bernama Ruben PS Marey mendatangi Ratna Sarumpaet Crisis Center (RSCC) untuk mengadukan soal dana senilai Rp23,9 triliun yang ada di rekeningnya raib.

Ruben menyebutkan dana tersebut merupakan dana dari para donatur untuk pembangunan dan mengatasi kemiskinan di Papua. Ia juga mengatakan, dana tersebut ditransfer oleh World Bank (Bank Dunia) namun tidak masuk ke rekeningnya. Ruben pun menuding pemerintah melakukan pemblokiran sepihak atas dana yang tersimpan di salah satu bank di Indonesia itu.

Bank Dunia, dalam pernyataan resminya telah membantah terlibat dalam kasus tersebut. "Terkait dengan tuduhan yang keliru baru-baru ini bahwa Bank Dunia terlibat transaksi keuangan dengan pihak perorangan di Indonesia, dengan ini, Bank Dunia kantor Jakarta memberikan klarifikasi bahwa tuduhan tersebut tidak benar," tulis Bank Dunia dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (21/9/2018) lalu.

Baca juga artikel terkait BERITA HOAKS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dipna Videlia Putsanra