Menuju konten utama

Komisi XI DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro RAPBN 2020

Asumsi makro soal pertumbuhan ekonomi 2020 disepakati pada kisaran 5,2-5,5 persen dengan inflasi pada rentang 2 hingga 4 persen.

Komisi XI DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro RAPBN 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Kepala BPS Suhariyanto mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz.

tirto.id - Pemerintah akhirnya bersepakat soal asumsi makro RAPBN 2020 yang akan dijadikan sebagai patokan outlook.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Komisi XI DPR terkait jawaban pemerintah atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2020, Senin (17/6/2019).

Rapat yang berlangsung sejak pukul 14.30 hingga 17.30 WIN dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng.

Sementara itu, perwakilan pemerintah yang hadir antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua OJK Wimboh Santoso dan Kepala BPS Suhariyanto.

Asumsi makro soal pertumbuhan ekonomi 2020 disepakati pada kisaran 5,2-5,5 persen dengan inflasi pada rentang 2 hingga 4 persen.

Adapun suku bunga Surat Penjaminan Negara (SPN) bertenor 3 bulan dipatok 5-5,5 persen sedangkan nilai tukar rupiah pada kisaran Rp14.000-Rp14.500 per dolar AS.

"Asumsi ini kita sepakati semua ya," ujar Mekeng disertai persetujuan para peserta rapat di Komisi XI, Gedung DPR RI, Senin (17/6/2019).

Selain asumsi pertumbuhan ekonomi dan nilai tukar, tak ada yang berbeda dengan penetapan asumsi makro ekonomi.

Sebelumnya pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 5,3-5,6 persen sementara kurs sebelumnya dipatok Rp 14.000-Rp 15.000.

Baca juga artikel terkait RAPBN 2020 atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali