Menuju konten utama

Komisi VI DPR Ungkap Penyebab Impor Pangan Rentan Korupsi

Azam selama ini Komisi VI DPR sudah sering meminta pemerintah memperbaiki masalah impor pangan ini.

Komisi VI DPR Ungkap Penyebab Impor Pangan Rentan Korupsi
Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli keluar gedung KPK usai melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait impor pangan di Jakarta, Selasa (23/10/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.

tirto.id - Komisi VI DPR RI Azam Asman Sasmita menilai proses impor pangan memang rawan korupsi. Salah satu penyebabnya adalah karena kesemrawutan soal data impor.

"Begitu berapa yang mau diimpor tidak jelas itu kepentingan masuk semua di situ," kata Azam kepada Tirto, Rabu (24/10/2018).

Pasalnya, kata Azam, masing-masing Kementerian dan lembaga memiliki data sendiri-sendiri mengenai kebutuhan impor. Menurut dia, hal itulah yang jadi pangkal masalah kesemrawutan data.

Politisi Demokrat ini menuturkan, selama ini Komisi VI DPR sudah sering meminta pemerintah memperbaiki masalah ini. Namun tak kunjung juga selesai.

Ia menduga memang ada pihak-pihak yang ingin kesemrawutan ini terus terjadi sehingga selalu ada celah bagi sejumlah oknum untuk mengeruk untung dari impor.

"Harusnya kan tahun ini menyelesaikan masalah apa, tahun selanjutnya menyelesaikan masalah lainnya, tapi ini kan seperti lingkaran setan," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam impor pangan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Impor pangan ini sangat merugikan bangsa kita terutama petani, konsumen, dan ada dugaan tindak pidana korupsi," kata Rizal di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2018).

Menurutnya, KPK sudah berpengalaman dalam menangani kasus impor pangan, salah satunya ia merujuk kasus yang menjerat mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

Ia mengatakan, kasus ini puluhan kali lipat lebih besar dari kasus Luthfi Hasan tersebut. Meski begitu ia enggan menyebut taksiran kerugian negara, dan pihak-pihak yang dilaporkan.

"Nanti setelah diserahkan ke KPK," kata Rizal Ramli.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN KORUPSI IMPOR PANGAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto