Menuju konten utama

Diperiksa Penyidik, Rizal Ramli Jelaskan Soal Wawancaranya di TV

Rizal Ramli diperiksa penyidik selama 5 jam terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Surya Paloh.

Diperiksa Penyidik, Rizal Ramli Jelaskan Soal Wawancaranya di TV
Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli.ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa Rizal Ramli selama lima jam, perihal dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan terhadap Surya Paloh.

Dalam pemeriksaan itu, Rizal mengaku memaparkan kepada penyidik soal wawancara dirinya dalam dua program televisi yaitu di Tv One dan Kompas TV. Ia memberikan jawaban perihal impor dan dampaknya.

“Pada dasarnya tentu soal wawancara. Menyangkut meningkatnya impor dan dampaknya terhadap pelemahan rupiah. Sejak awal tidak ada niat untuk menghina, melecehkan atau merusak nama baik siapapun. Kami selalu fokus tentang analisa fakta, saran, dan solusi bagaimana impor dan memperkuat nilai tukar rupiah,” ujar Rizal di Polda Metro Jaya, Rabu (24/10/2018).

Selain itu, pihak Rizal juga mempertanyakan pelapor dari Partai Nasdem, Hermawi Taslim. Ia menyatakan Hermawi tidak ada hubungan dengan pihaknya.

“Kenal saja tidak dan menurut kami laporan itu salah alamat. Yang menyangkut nama Nasdem di kedua wawancara tersebut tidak pernah kami ucapkan kata ‘Nasdem’,” tutur dia.

Kemudian, terkait dengan istilah 'Si Ini Berengsek' yang diucapkan di program televisi tersebut, bukan ditujukan menyerang seseorang. Pernyataan itu, tambah Rizal, ditujukan untuk kebijakan impor yang ugal-ugalan, sehingga merugikan petani.

"Semua ini impor yang ugal-ugalan, merugikan petani. Total nilai impor gula, beras, garam, nilainya itu Rp24 triliun," jelas dia.

Diketahui, Partai NasDem melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya perihal dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan, perihal pernyataannya yang menuding Surya Paloh berada di balik kebijakan impor gula, beras dan garam yang dilakukan oleh pemerintah.

Laporan itu diterima polisi dengan nomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 17 September 2018. Rizal disangkakan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dan/atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN KORUPSI IMPOR PANGAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo