Menuju konten utama

Pengacara: Pemanggilan Rizal Ramli Tidak Sesuai Prosedur

Pemanggilan terhadap Rizal Ramli dinilai tidak sesuai prosedur karena tidak melewati tahap penyelidikan.

Pengacara: Pemanggilan Rizal Ramli Tidak Sesuai Prosedur
Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli berdiri di ruang tunggu Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5). ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

tirto.id - Kuasa Hukum Rizal Ramli, Otto Hasibuan, mengatakan pemanggilan terhadap kliennya tidak sesuai prosedur. Ia menyebut mestinya ada tahap penyelidikan terlebih dulu, namun yang terjadi malah langsung ke tahap penyidikan.

“Menurut hukum, harus dilakukan penyelidikan sebelum penyidikan. Tapi dalam surat panggilan, tidak ada surat penyelidikan,” kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/10/2018).

Tahap penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut atau tidak. “Belum diketahui apakah ada perbuatan pidana. Ini merupakan suatu hal yang tidak sesuai dengan prosedur,” ujar dia.

Selain itu, Otto berpendapat pelaporan ini tidak sesuai dengan fakta, sebab ada ucapan yang dihilangkan serta keterangan tertulis yang beda.

“Sehingga kami tidak tahu, yang dilaporkan ini dari pembicaraan yang mana,” ucap dia. Kalau betul ada ucapan yang dihilangkan, tambah Otto, maka akan timbul peristiwa hukum baru.

Ia akan mengklarifikasi kepada penyidik ihwal bagian pembicaraan yang hilang. “Itu yang akan menjadi isu pemeriksaan nanti,” imbuh dia.

Rekaman pembicaraan Rizal Ramli dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV tanggal 4 September 2018, dan program Indonesia Business Forum di TvOne tanggal 6 September 2018 menjadi barang bukti yang dibawa Otto.

Partai Nasdem melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya perihal dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan. Ia dituduh demikian ketika menuding Surya Paloh berada di balik kebijakan impor gula, beras dan garam yang dilakukan oleh pemerintah di dua acara televisi.

Laporan itu diterima polisi dengan nomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 17 September 2018. Rizal disangkakan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dan/atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait RIZAL RAMLI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino