Menuju konten utama
Kasus Pencemaran Nama Baik

Rizal Ramli Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman itu merasa sedih lantaran pelapor yaitu Surya Paloh merupakan sahabatnya.

Rizal Ramli Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya
Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli (kedua kiri) menunjukan surat pengaduan kepada wartawan usai melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait impor pangan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/10/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Rizal Ramli memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai terlapor atas dugaan pencemaran nama baik Surya Paloh.

“Saya ingin menegaskan kami tidak ada niat untuk merusak nama baik siapapun baik lembaga atau orang,” kata Rizal di Polda Metro Jaya, Rabu (24/10/2018). Sebab, lanjut dia, sejak berstatus mahasiswa, pejabat maupun tidak sebagai pejabat, ia memperjuangkan kepentingan publik.

Menurut dia, memperjuangkan kepentingan publik merupakan sebuah konsistensi dirinya. “Tidak ada niat untuk mencelakai siapapun,” tambah Rizal.

Selain itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman itu merasa sedih lantaran pelapor yaitu Surya Paloh merupakan sahabatnya.

“Kami sedih, karena kawan lama itu seorang tokoh pers di Indonesia. Kenapa gara-gara perbedaan pendapat main adu ke polisi? Apalagi yang diadukan itu wawancara saya di dua televisi,” jelas Rizal.

Seharusnya, tambah dia, pelaporan itu masuk ke dalam Undang-Undang Pers. Dia khawatir ada pihak yang ‘memanaskan’ Surya Paloh. “Sebagai tokoh pers, seharusnya menjunjung kebebasan berpikir dan perbedaan pendapat,” ucap Rizal.

Kemudian, dia mengaku ada 1520 pengacara pro bono yang berkomitmen membantu dirinya dalam kasus ini. “Saya betul-betul bangga, ternyata hati nurani para pengacara masih bersih,” imbuh Rizal.

Diketahui, Partai NasDem melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya perihal dugaan pernyataannya yang menuding Surya Paloh berada di balik kebijakan impor gula, beras dan garam yang dilakukan oleh pemerintah.

Laporan itu diterima polisi dengan nomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 17 September 2018. Rizal disangkakan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dan/atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri