Menuju konten utama

Laporkan Kasus Korupsi, Rizal Ramli Bisa Dapat Hadiah Rp200 Juta

Rizal Ramli bisa mendapat hadiah RP200 juta karena melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam impor pangan.

Laporkan Kasus Korupsi, Rizal Ramli Bisa Dapat Hadiah Rp200 Juta
Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.

tirto.id - Eks menteri koordinator bidang kemaritiman Rizal Ramli melaporkan kasus dugaan korupsi dalam impor pangan. Atas hal itu, KPK menyatakan pihaknya bisa saja memberi hadiah hingga Rp200 juta kepada Rizal.

"Bisa saja [dapatkan hadiah Rp200 juta] kalau memang memenuhi persyaratan seperti yang ditetapkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriani Iskak kepada Tirto, Rabu (24/10/2018).

Pada Selasa (23/10/2018), Rizal mendatangi KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam impor pangan.

"Impor pangan ini sangat merugikan bangsa kita terutama petani, konsumen, dan ada dugaan tindak pidana korupsi," kata Rizal di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/10/2018).

Meski begitu, Yuyuk menyampaikan sebelumnya KPK harus menelaah lebih dahulu laporan yang diberikan Rizal Ramli.

Selain itu, KPK juga harus melihat apakah kasus yang disampaikan Rizal merupakan ranah KPK. Hal ini dilakukan guna memutuskan apakah KPK akan melakukan penyelidikan atas laporan ini.

"Nanti tim Dumas akan melihat apakah memang kasus yg diadukan termasuk ranah KPK dan bisa ditindaklanjuti," kata Yuyuk.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi mengatakan kalau masyarakat berhak melakukan pelaporan terhadap tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, beleid itu juga mengatur soal kompensasi bagi pelapor yakni 2 permil (2 per 1000) dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan ke negara. Namun beleid ini memberikan batas atas terhadap kompensasi yang diberikan, hal itu termaktub dalam pasal 17 ayat (2) PP tersebut.

"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah),".

Sementara untuk tindakan suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp10 juta.

Di samping itu, aturan ini pun menetapkan sejumlah persyaratan untuk jadi pelapor yang berhak mendapat hadiah. Salah satunya adalah mendapat penilaian layak oleh penegak hukum.

Hal yang dipertimbangkan diatur di Pasal 16 beleid ini, yakni setidaknya adalah : a). peran alrtif Pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi; b). kualitas data laporan atau alat bukti; dan c). risiko faktual bagi Pelapor.

Selain itu, aturan ini juga mengatakan kalau hadiah akan diberikan setelah putusan bersifat berkekuatan hukum tetap, dan kerugian keuangan negara akibat tindakan tersebut diserahkan ke negara.

Baca juga artikel terkait IMPOR PANGAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora