Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Komisi IX Minta Kemenkes Pakai Vaksin Halal & Perhatikan Kadaluarsa

Selain vaksin halal, Saleh juga meminta Kemenkes untuk memperhatikan masa kadaluarsa vaksin COVID-19.

Komisi IX Minta Kemenkes Pakai Vaksin Halal & Perhatikan Kadaluarsa
Saleh Partaonan Daulay. FOTO/ salehdaulay.com

tirto.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay meminta, kepada Kementerian Kesehatan selektif dalam pengadaan vaksin. Selain harus wajib yang halal sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA), juga harus memperhatikan masa kadaluarsa vaksin.

“Kemenkes mau tidak mau harus selektif. Selain untuk menghindari kadaluarsa, kemenkes juga harus memilih dan membeli vaksin halal," kata Ketua Fraksi PAN dalam pernyataanya, di Jakarta, Jumat (29/4/2022).

Saleh juga mengingatkan dikarenakan sudah ada putusan MA, semestinya Kemenkes tidak menerima hibah vaksin non-halal. Kemenkes diminta tegas dan cepat mengadakan vaksin halal.

Selain itu, Saleh meminta Kemenkes untuk memperhatikan masa kadaluarsa vaksin. Sebab, dalam rapat terakhir dengan Kemenkes, Biofarma, dan BPOM minggu lalu, dilaporkan adanya vaksin yang sudah kadaluarsa.

"Jumlahnya mencapai 19,3 juta dosis vaksin. Tidak hanya itu, diperkirakan bahwa pada April dan awal Mei, vaksin kadaluarsa bisa mencapai 50 juta dosis, bahkan lebih," ungkapnya.

Atas dasar itu, Kemenkes diminta untuk tegas menghindari penggunaan vaksin yang sudah kadaluarsa. Harus dipastikan bahwa vaksin yang diberikan ke masyarakat adalah vaksin terbaik dan sesuai ketentuan. Dalam logika awam, bagaimana pun vaksin kadaluarsa pastilah memiliki risiko tertentu.

Dalam kesempatan sama, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh menyebutkan, saat ini sudah ada empat fatwa MUI yang berkaitan dengan vaksin COVID-19 dan sudah ditetapkan kehalalannya. Adapun vaksin COVID-19 yang sudah mendapatkan fatwa halal MUI yakni Sinovac, Zifivax, Merah Putih, dan Sinopharm.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebut, putusan terbaru MA telah menjadi payung hukum untuk penyediaan vaksin COVID-19 halal di Indonesia. Namun pemerintah hanya menyediakan Sinovac sebagai vaksin halal sesuai putusan MA tersebut.

Baca juga artikel terkait VAKSIN COVID-19 atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz