Menuju konten utama

Komisi III DPR Jadwal Ulang RDP dengan KPK

Febri Diansyah menyatakan pimpinan KPK tidak bisa hadir karena ada tugas-tugas lain yang harus diselesaikan.

Komisi III DPR Jadwal Ulang RDP dengan KPK
Agus Rahardjo bersama Saut Situmorang dan juru bicara KPK Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Ubaidillah.

tirto.id - Batal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (6/9), Komisi III DPR RI akan menjadwalkan ulang di hari Senin (11/9/2017).

"Jadi kalau hari ini tidak hadir besok kita undang lagi jam 10 pagi. Rapat hari ini kita buka, sesuai ketentuan UU MD 3 rapat kita skors sampai besok jam 10, 24 jam kita tunggu, KPK tidak hadir kita layangkan udangan hari Senin," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Komplek DPR Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Bambang mengatakan rapat hari ini sedianya akan membahas anggaran KPK di tahun 2018 dan pernyataan Dirdik KPK Aris Budiman tentang adanya friksi di dalam tubuh KPK.

Menurut Bambang, pembahasan-pembahasan itu hanya bisa dilakukan bila pimpinan KPK hadir. Karena hanya merekalah yang bisa menjawab hal-hal tersebut.

"Kecuali pembahasan kedua atau ketiga dan seharusnya yang sifatnya lebih mendetail atau teknis kepada sekjen atau direktur," kata Bambang.

Sementara terkait pernyataan Aris yang mengatakan ada friksi di tubuh KPK, Bambang mengatakan Komisi III ingin mendengar klarifikasi langsung dari pimpinan KPK, terutama soal adanya komisi ke-6 dan ketua bayangan di KPK.

"Dan tidak menutup kemungkinan juga kita meminta pimpinan KPK menghadirkan pihak yang dituding Aris Budiman," kata Bambang.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pimpinan KPK tidak bisa hadir karena ada tugas-tugas lain yang harus diselesaikan.

“Prinsipnya kita menghargai undangan Komisi III DPR dan bersedia hadir. Namun untuk rencana jadwal hari ini, kami sudah sampaikan surat tertanggal Senin (4/9) kemarin ke sekretariat DPR-RI. Karena sebagian Pimpinan sedang menjalankan tugas lain di luar kota, jadi kita minta untuk dijadwal ulang. Agar RDP bisa lebih maksimal nantinya,” terang Febri.

Kendati demikian, Febri tidak mau merinci siapa saja pimpinan yang tidak bisa hadir. Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan surat kepada sekretariat DPR bahwa KPK tidak bisa menghadiri pemanggilan pada Senin (4/9) kemarin.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto