Menuju konten utama

Komisi III Diminta Awasi Kasus Djoko Tjandra meski Sedang Reses

Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin, meminta seluruh jajaran Komisi III DPR RI untuk mengawasi kinerja penegak hukum yang menangani kasus surat jalan buronan Djoko Tjandra.

Komisi III Diminta Awasi Kasus Djoko Tjandra meski Sedang Reses
Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsuddin menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin, meminta seluruh jajaran Komisi III DPR RI turun ke lapangan dan melakukan pengawasan ke mitra kerjanya, yaitu Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham. Hal ini terkait penanganan kasus dokumen berupa surat jalan buronan Joko Tjandra.

Hal tersebut merespons polemik rencana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan Kabareskrim, Japidum, dan Ditjen Imigrasi yang batal karena tak mendapat izin Wakil Ketua Azis Syamsuddin.

Azis mengatakan langkahnya sudah sesuai Tatib dan keputusan Bamus terkait masa reses.

"Jangan berdebat masalah administrasi karena tidak ingin melanggar Tatib. Saya hanya ingin menjalankan Tatib DPR dan putusan Bamus, yang melarang RDP pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja," kata Azis lewat pers rilisnya, Selasa (21/7/2020) pagi.

Ia menjelaskan, berdasarkan Tatib DPR, masa reses adalah masa bagi anggota dewan melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar kompleks parlemen untuk melaksanakan kunjungan kerja.

Kemudian, lanjut Azis, sesuai Tatib DPR Pasal 52, dalam melaksanakan tugas Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang, memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang.

"Karena Tatib DPR berbunyi seperti itu jadi jangan kita ngotot, tetapi substansi masalah kasus buronan Joko Tjandra harus segera dilakukan pengawasan oleh Komisi III DPR RI," kata Azis.

"Tatib DPR kan dibuat bersama untuk dilaksanakan seluruh anggota Dewan, jadi saya enggak habis pikir ada yang ngotot seperti itu, ada apa ini," tambahnya.

Azis mengaku, sebagai mantan Pimpinan Komisi III, ia memahami kasus apa yang menjadi urgensi dan yang masih belum menjadi urgensi. Dan juga apa yang bisa dilakukan anggota dewan selain dengan RDP.

"Ada banyak cara melakukan pengawasan. Pada akhirnya, kawan-kawan pengamat perlu fokus pada inti dari Kasus Djoko Tjandra, tanpa teralihkan ke isu-isu yang tidak relevan. DPR RI punya tata cara kerja, biarkan tata cara kerja itu berjalan sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku. Berikan DPR ruang dan waktu untuk melaksanakan kinerjanya tanpa adanya pemaksaan kehendak sepihak," katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri