Menuju konten utama

Komisi II DPR: Pilkada 2020 Tak Akan Mundur karena COVID-19

Menurut politikus PAN Guspardi Gaus, kemungkinan Pilkada diundur lagi ke 2021 sangat kecil.

Komisi II DPR: Pilkada 2020 Tak Akan Mundur karena COVID-19
Suasana rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menegaskan pelaksanakan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang sudah final, kendati belum ada penurunan signifikan kasus COVID-19.

Per Minggu (2/8/2020), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat 1.519 kasus baru, sehingga akumulasi kasus di Indonesia mencapai 111.455.

Menurut Guspardi, kemungkinan Pilkada diundur lagi ke 2021 sangat kecil, kecuali memang ada sesuatu keadaan yang sangat luar biasa terjadi.

"Kalau terjadi sesuatu hal yang luar biasa sehingga mengharuskan Pilkada diundur tentu akan dilakukan lagi pembicaraan antara pemerintah dengan DPR," kata Guspardi lewat keterangan tertulis, Senin (3/8/2020) pagi.

Kata dia, awalnya Komisi II DPR RI sudah mewacanakan pelaksanaan Pilkada 2020 diundur ke 2021. Namun, setelah dilakukan pembicaraan yang intens antara pemerintah dan DPR, maka ditetapkanlah pelaksanaan tetap pada 9 Desember.

"Penetapan tanggal pelaksanaan Pilkada sudah melalui beberapa pertimbangan di antaranya Pemerintah dalam hal ini Mendagri mengatakan bahwa ada 49 negara yang menjadwalkan pemilu di berbagai negara lain dan tidak ada satupun dari negara tersebut melakukan penundaan menjadi 2021," kata dia.

Pertimbangan lainnya, kata Guspardi, karena tak ada yang bisa menjamin kapan kepastian wabah COVID-19 akan berakhir.

"Terkait mengenai anggaran Pilkada serentak di mana pemerintah saat ini mengalihkan untuk penanganan COVID-19, tidak perlu risau. Karena Mendagri sudah membuat surat edaran melarang kepada seluruh kepala daerah menggunakan anggaran pilkada untuk penanganan Covid-19," kata dia.

Oleh karena itu, Guspardi mengingatkan agar KPU sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di 270 wilayah di Indonesia meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota harus tetap berpedoman dan berkomitmen penuh terhadap protokoler kesehatan yang ketat dalam setiap tahap pelaksanaan.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan